Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

Bahwa ketentuan Pasal 33 huruf g, Pasal 50 huruf a, dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU a quo telah merugikan hak konstitutionalitas Pemohon untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Objek Perkara

Pasal 33 huruf g, Pasal 50 huruf a, Pasal 50 ayat (1) huruf c

Tanggal Registrasi

2015-10-29

Nomor Perkara

128/PUU-XIII/2015

Status Perkara

Dikabulkan

Timeline

Laporan Putusan atau Ketetapan MK

Tidak ada data

Laporan Putusan atau Ketetapan MK

Tidak ada data