Bahwa ketentuan Pasal 33 huruf g, Pasal 50 huruf a, dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU a quo telah merugikan hak konstitutionalitas Pemohon untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 33 huruf g, Pasal 50 huruf a, Pasal 50 ayat (1) huruf c
2015-10-29
128/PUU-XIII/2015
Dikabulkan
Laporan Putusan atau Ketetapan MK
Tidak ada data
Tidak ada data