Bahwa Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan akibat pemberlakuan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang pada intinya mengurangi atau membatasi hak konstitusional untuk memilih (right to vote) Para Pemohon dalam pemilihan presiden/wakil presiden dan karenanya harus dipandang sebagai sebuah kerugian konstitusional.
Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017) bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6 Ayat (2), Pasal 6A Ayat (1), Pasal 6A Ayat (2), Pasal 6A Ayat (3), Pasal 6A Ayat (4), Pasal 6A Ayat (5), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28D Ayat (2), Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28J Ayat (1), dan Pasal 28J Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
2022-02-21
20/PUU-XX/2022
Tidak Dapat Diterima
Tidak ada timeline