Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

Bahwa Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan akibat pemberlakuan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang pada intinya mengurangi atau membatasi hak konstitusional untuk memilih (right to vote) Para Pemohon dalam pemilihan presiden/wakil presiden dan karenanya harus dipandang sebagai sebuah kerugian konstitusional.

Objek Perkara

Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU 7/2017) bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6 Ayat (2), Pasal 6A Ayat (1), Pasal 6A Ayat (2), Pasal 6A Ayat (3), Pasal 6A Ayat (4), Pasal 6A Ayat (5), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28D Ayat (2), Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28J Ayat (1), dan Pasal 28J Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

Tanggal Registrasi

2022-02-21

Nomor Perkara

20/PUU-XX/2022

Status Perkara

Tidak Dapat Diterima

Timeline

Tidak ada timeline

Tidak Ada Detail Timeline