bahwa frasa "Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat" menjadi suatu kerugian potensional pemohon bila pada saat pemohon sudah memiliki keluarga dan prihatin dengan calon anak angkat yang akan diadopsi pemohon, akan tetapi karena terbntuk permasalahan beda agama yang secara persyaratan formal dilarang maka pemohon tidak bisa melakukan adopsi anak.
Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 39 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
2022-08-15
83/PUU-XX/2022
Belum diputuskan
Tidak ada timeline