bahwa revisi kedua UU a quo tidak memenuhhi syarat sebagai RUU kumulatf terbuka akibat putusan MK, proses penyusunan revisi kedua UU a quo tidak memperhatikan partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dan dilakukan secara tergesa-gesa, proses pembahasan revisi kedua UU a quo tidak memperhatikan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, pembahasan revisi kedua UU a quo secara dominan dipimpin dan dilakukan oleh kementerian yang tidak memiliki ruang lingkup tugas dan tanggung jawabn di bidang peraturan perundang-undangan
Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 5, Pasal 16, Pasal 23 ayat (1), Pasal 45, Pasal 71A, Pasal 88 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22A, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F UUD Tahun 1945
2022-08-10
82/PUU-XX/2022
Belum diputuskan
Tidak ada timeline