Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

bahwa Pemohon telah melakukan suatu tuntutan/gugatan di PTUN Jakarta atas Keputusan Ombudsman RI yang telah menutup laporan atas banding dari Pemohon terhadap penanganan Laporan Pengaduan yang dilakukan oleh Ombudsman RI PRovinsi Banten. Kerugian yang bersifat spesifik telah terjadi karena Ombudsman RI terbukti telah menggunakan ketentuan Pasal a quo untuk bersurat ke PTUN Jakarta.

Objek Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Pasal 10 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945

Tanggal Registrasi

2022-08-08

Nomor Perkara

81/PUU-XX/2022

Status Perkara

Penarikan Kembali

Timeline

Tidak ada timeline

Tidak Ada Detail Timeline