bahwa Pemohon telah melakukan suatu tuntutan/gugatan di PTUN Jakarta atas Keputusan Ombudsman RI yang telah menutup laporan atas banding dari Pemohon terhadap penanganan Laporan Pengaduan yang dilakukan oleh Ombudsman RI PRovinsi Banten. Kerugian yang bersifat spesifik telah terjadi karena Ombudsman RI terbukti telah menggunakan ketentuan Pasal a quo untuk bersurat ke PTUN Jakarta.
Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Pasal 10 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
2022-08-08
81/PUU-XX/2022
Penarikan Kembali
Tidak ada timeline