bahwa adanya ketentuan penyusunan daerah pemilihan di dalam UU a quo yang tidak konsisten, tidak berkepastian hukum, dan telah menimbulkan daerah pemilihan dan aloasi kursi yang tidak proporsional dan tidak berkeadilan, telah jelas menimbulkan kerugian langsung maupun tidak langsung kepada Pemohon, karena hal tersebut telah bertentangan dengan tujuan organisasi Pemohon, serta membuat aktivitas-aktivitas yang sudah dilakukan oleh Pemohon untuk mencapai tujuan organisasi menjadi sia-sia.
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 187 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 189 ayat (1) dan ayat (5) dan Pasal 192 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) ayat (3), Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
2022-08-08
80/PUU-XX/2022
Belum diputuskan
Tidak ada timeline