bahwa dengan berlakunya pasal a quo menyebabkan terjadinya ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum mengenai masa jabatan pemimpin organisasi khususnya orrganisasi advokat. Pembatasan kekuasaan merupakan suatu kewajiban dalam negara yang demokratis untuk mencegah terjadinya pemusatan dan penumpukan kekuasaan hanya pada satu orang atau kelompok tertentu saja. Sehingga dengan demikian perlu ada suatu penegasan yang lebih tegas dan pasti pada taraf Undang-Undang untuk mengatur masa jabatan pemimpin organisasi advokat.
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 28 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayta (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD Tahun 1945
2022-08-03
79/PUU-XX/2022
Belum diputuskan
Tidak ada timeline