Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

bahwa frasa a quo menimbulkan ketidakpastian hukum karena multitafsir atau multi-interpretasi. Frasa tersebut hanya bisa ditafsirkan bahwa penduduk yang dimaksud adalah Penduduk yang beralamat di 1 kabupaten/kota. Dan bahwa dengan adanya kontes pembagian varian Partai a quo, maka Pemohon termasuk golongan "Parpol baru" dan belum pernah mengikuti pemilhan umum. Oleh karenanya berlaku ketentuan a quo bagi Pemohon berlaku ketentuanwajib mengikuti kembali verifikasi baik secara administratif maupun secara faktual, sehingga merugikan hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum

Objek Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 173 ayat (1), Pasal 177 huruf f, Pasal 75 ayat (4), Pasal 145 ayat (4) dan Pasal 161 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) UUD Tahun 1945

Tanggal Registrasi

2022-08-03

Nomor Perkara

78/PUU-XX/2022

Status Perkara

Ditolak

Timeline

Penyusunan Konsep Keterangan DPR

Permohonan Perkara

Laporan Putusan atau Ketetapan MK

Laporan Putusan atau Ketetapan MK

Produk

Penyusunan Konsep Keterangan DPR

03 Agustus 2022

78.78/PUU/PAN.MK/SP/08/2022

Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 78/PUU-XX/2022

Permohonan Perkara

03 Agustus 2022

78.78/PUU/PAN.MK/SP/08/2022

Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 78/PUU-XX/2022

Laporan Putusan atau Ketetapan MK

29 September 2022

110.78/PUU/PAN.MK/SPts/09/2022

Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 78/PUU-XX/2022

Laporan Putusan atau Ketetapan MK

29 September 2022

110.78/PUU/PAN.MK/SPts/09/2022

Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 78/PUU-XX/2022

Produk

29 September 2022

110.78/PUU/PAN.MK/SPts/09/2022

Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 78/PUU-XX/2022