Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

bahwa Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya norma Pasal a quo yang membajak besaran gaji pokok menjadi besaran tunjangan telah menghilangkan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Dan telah menduplikasi dan plagiat besaran gaji pokok PNS yang menjadi hak Pemohon menjadi besaran tunjangan profesi sebesar setara satu kali gaji pokok, tunjangan khusus sebesar setara satu kali gaji pokok dan tunjangan kehormatan guru besar/profesor sebesar setara dua kal gaji pokok.

Objek Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 53 ayat (2), Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 56 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22A, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945

Tanggal Registrasi

2022-07-28

Nomor Perkara

77/PUU-XX/2022

Status Perkara

Belum diputuskan

Timeline

Tidak ada timeline

Tidak Ada Detail Timeline