Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

bahwa keberlakuakn ketentuan dalam Pasal a quo tidak sejalan dengan nilai-nilai konstitusi dan bertentangan dengan UUD Tahun 1945, karena benar-benar masalah konstitusional yang menjadi wewenang MK.

Objek Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 34 ayat (4) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945

Tanggal Registrasi

2022-07-28

Nomor Perkara

76/PUU-XX/2022

Status Perkara

Belum diputuskan

Timeline

Tidak ada timeline

Tidak Ada Detail Timeline