bahwa keberlakuakn ketentuan dalam Pasal a quo tidak sejalan dengan nilai-nilai konstitusi dan bertentangan dengan UUD Tahun 1945, karena benar-benar masalah konstitusional yang menjadi wewenang MK.
Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 34 ayat (4) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
2022-07-28
76/PUU-XX/2022
Belum diputuskan
Tidak ada timeline