Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

bahwa Para Pemohon pernah melakuikan audiensi ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk mempertanyakan mengenai status perlindungan hukum pekerja rumahan sebagai pekerja dan status hubungan kerja berdasarkan UU a quo. Namun pihak Kementerian Ketenagakerjaan memberikan tanggapan bahwa 1) istilah pekerja rumahan tidak dikenal dalam UU a quo dan 2) jika merujuk pada definisi pekerja pada UU a quo, pekerja rumahan dapat dikategorikan sebagai pekerja. Namun, pekerja rumahan dianggap sebagai pekerja yang berada di luar hubungan kerja. Sehingga menyebabkan hak konstitusional para pemohon terabaikan dengan tidak adanya pengakuan terhadap para Pemohon sebagai pekerja yang berada dalam hubungan kerja sehingga menyebabkan tertutupnya akses terhadap mekanisme untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum yang dilakukan oleh Pengusaha ataupun Pemberi Kerja, baik melalui jalur pengawasan ketenagakerjaan maupun mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan indiutsrial

Objek Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 15 dan Pasal 50 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945

Tanggal Registrasi

2022-07-21

Nomor Perkara

75/PUU-XX/2022

Status Perkara

Belum diputuskan

Timeline

Tidak ada timeline

Tidak Ada Detail Timeline