bahwa Pasal a quo berakibat melahirkan pemilik hak suara yang banyak namun minim kapasitas untuk menyaring informasi yang valid, untuk memilih dan mencerna informasi mengenai kampanye dengan bijak dan menyebabkan banyak terjadi disinformasi serta perpecahan dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 19 ayat (1) serta Pasal 27 ayat (1) bertentangan dengan Pasal
2022-07-15
74/PUU-XX/2022
Penarikan Kembali
Laporan Putusan atau Ketetapan MK
Tidak ada data
31 Agustus 2022
Perihal: Salinan Ketetapan Perkara Nomor 74/PUU-XX/2022
Tidak ada data