Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

bahwa Pasal a quo berakibat melahirkan pemilik hak suara yang banyak namun minim kapasitas untuk menyaring informasi yang valid, untuk memilih dan mencerna informasi mengenai kampanye dengan bijak dan menyebabkan banyak terjadi disinformasi serta perpecahan dan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa

Objek Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 19 ayat (1) serta Pasal 27 ayat (1) bertentangan dengan Pasal

Tanggal Registrasi

2022-07-15

Nomor Perkara

74/PUU-XX/2022

Status Perkara

Penarikan Kembali

Timeline

Laporan Putusan atau Ketetapan MK

Tidak ada data

Laporan Putusan atau Ketetapan MK

31 Agustus 2022

94.74/PUU/PAN.MK/SPts/08/2022

Perihal: Salinan Ketetapan Perkara Nomor 74/PUU-XX/2022

Tidak ada data