Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

bahwa para Pemohon berupaya keras untuk dapat menelusuri syarat untuk memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon dalam pengujian Pasa a quo. Hal ini dikarenakan konsekuensi dari kegagalan mendapatkan legal standing berakibat pada tidak dibahasnya pokok permohonan yang pada dasarnya sangat penting dalam penguatan sistem presidensial dan demokrasi di Indonesia. Ditambah lagi dengan constitutional interpretation Mahkamah terhadap hak konstitusional pasal a quo UUD Tahun 1945.

Objek Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945

Tanggal Registrasi

2022-07-15

Nomor Perkara

73/PUU-XX/2022

Status Perkara

Belum diputuskan

Timeline

Tidak ada timeline

Tidak Ada Detail Timeline