bahwa para Pemohon berupaya keras untuk dapat menelusuri syarat untuk memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon dalam pengujian Pasa a quo. Hal ini dikarenakan konsekuensi dari kegagalan mendapatkan legal standing berakibat pada tidak dibahasnya pokok permohonan yang pada dasarnya sangat penting dalam penguatan sistem presidensial dan demokrasi di Indonesia. Ditambah lagi dengan constitutional interpretation Mahkamah terhadap hak konstitusional pasal a quo UUD Tahun 1945.
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945
2022-07-15
73/PUU-XX/2022
Belum diputuskan
Tidak ada timeline