Proses pembentukan UU 7/2020 menurut para Pemohon melanggar asas pembentukan undang-undang, yaitu asas keterbukaan dalam proses pembentukan UU 7/2020 sehingga undang-undang tersebut dibentuk tanpa partisipasi publik dan proses pembahasannya dilakukan secara tertutup dengan waktu yang sangat terbatas. Bahwa menurut para Pemohon, jaminan independensi dan imparsialitas MK yang merdeka dan independen merupakan hak konstitusional warga negara yang tidak tercermin dalam Revisi UU MK yang bernuansa konflik kepentingan akibat substansi undang-undang yang pada pokoknya berkutat pada perpanjangan masa jabatan yang ditujukan bagi hakim konstitusi yang menjabat saat ini. Revisi UU MK didesain untuk menjebak MK ke dalam pusaran potensi konflik kepentingan, sehingga para Pemohon memperjuangkan pemulihan hak konstitusionalnya pada perkara lain dan/atau mengadvokasikan legislasi konstitusional melalui ruang persidangan MK
Pengujian Formil dan Pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf h, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c, Pasal 59 ayat (2), dan Pasal 87 huruf a dan huruf b UU 7/2020, serta Pasal 18 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 19 UU 24/2003
2020-12-01
100/PUU-XVIII/2020
Ditolak
Tidak ada timeline