bahwa Para Pemohon merasakan adanya keresahan masyarakat atas maraknya perilaku seks bebas di luar nikah, kumpul kebo dan prostitusi yang dimana perilaku amoral demikian dewasa ini semakin marak terjadi di Indonesia. Eksistensi dari penjelasan pasal a quo dinilai dapat mereduksi hal-hal tersebut yang dimana menurut para Pemohon langkah tersebut dinilai tidak tepat dan justru memberikan legitimasi untuk perkawinan beda agama menjadi populer yang sama artinya melegitimasi penyimpangan konstitusi.
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 35 huruf a bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945
2022-07-07
71/PUU-XX/2022
Tidak Dapat Diterima
Laporan Putusan atau Ketetapan MK
Produk
Tidak ada data
26 September 2022
Perihal: Panggilan Sidang
26 September 2022
Perihal: Panggilan Sidang