Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

bahwa Para Pemohon merasakan adanya keresahan masyarakat atas maraknya perilaku seks bebas di luar nikah, kumpul kebo dan prostitusi yang dimana perilaku amoral demikian dewasa ini semakin marak terjadi di Indonesia. Eksistensi dari penjelasan pasal a quo dinilai dapat mereduksi hal-hal tersebut yang dimana menurut para Pemohon langkah tersebut dinilai tidak tepat dan justru memberikan legitimasi untuk perkawinan beda agama menjadi populer yang sama artinya melegitimasi penyimpangan konstitusi.

Objek Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 35 huruf a bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945

Tanggal Registrasi

2022-07-07

Nomor Perkara

71/PUU-XX/2022

Status Perkara

Tidak Dapat Diterima

Timeline

Laporan Putusan atau Ketetapan MK

Produk

Tidak ada data

Laporan Putusan atau Ketetapan MK

26 September 2022

455.71/PUU/PAN.MK/PS/09/2022

Perihal: Panggilan Sidang

Produk

26 September 2022

455.71/PUU/PAN.MK/PS/09/2022

Perihal: Panggilan Sidang