bahwa Pasal a quo karena terdapat ketidak seimbangan antara jumlah Jaksa yang semakin menurun dengan peningkatan/banyaknya perkara yang harus ditangani baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara dan tugas-tugas pokok kejaksaan lainnya sehingga menyebabkan pelayanan pelaksanaan tugas fungsi Jaksa tidak optimal dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Pengurangan selama 2 tahun masa bekerja Jaksa Republik Indonesia juga telah menimbulkan dampak psikologis, ekonomis, sosiopolitik dan terlanggarnya hak konstitusional para pemohon dan Jaksa seluruh Indonesia.
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undnag-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Pasal 12 huruf c dan Pasal 40A bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945
2022-07-05
70/PUU-XX/2022
Belum diputuskan
Tidak ada timeline