bahwa secara formil Para Pemohon merasa kepentingan untuk menguji UU PPP karena UU a quo dibentuk untuk tujuan melegalkan UUCK yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK melalui Putusan No. 91/2020 sedangkan dalam UUCK diatur berbagai pengaturan mngenai perburuhan, pertanian, agraria, lingkungan hidup, masyarakat adat, dan sebagainya yang kesemua hal tersebut merugikan masyarakat kecil yang dibela kepentingannya oleh Partai Buruh. Sedangkan dalam pengujian materiil, tata cara dalam UU PPP Sebelum Perubahan yang tidak dipedomani dalam pembentukan UU PPP antara lain terkait dengan tidak dipenuhinya asasasas pembentukan undang-undang sehingga menyebabkan UU PPP dibentuk tanpa kepastian hukum.
Pasal 64 ayat (1b), Pasal 72 ayat (1a) dan ayat (1b) dan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundnag-Undangan bertentangan dengan Pasal 20 dan Pasal 28D ayat (1),
2022-06-30
69/PUU-XX/2022
Belum diputuskan
Tidak ada timeline