Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

bahwa secara formil Para Pemohon merasa kepentingan untuk menguji UU PPP karena UU a quo dibentuk untuk tujuan melegalkan UUCK yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK melalui Putusan No. 91/2020 sedangkan dalam UUCK diatur berbagai pengaturan mngenai perburuhan, pertanian, agraria, lingkungan hidup, masyarakat adat, dan sebagainya yang kesemua hal tersebut merugikan masyarakat kecil yang dibela kepentingannya oleh Partai Buruh. Sedangkan dalam pengujian materiil, tata cara dalam UU PPP Sebelum Perubahan yang tidak dipedomani dalam pembentukan UU PPP antara lain terkait dengan tidak dipenuhinya asasasas pembentukan undang-undang sehingga menyebabkan UU PPP dibentuk tanpa kepastian hukum.

Objek Perkara

Pasal 64 ayat (1b), Pasal 72 ayat (1a) dan ayat (1b) dan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundnag-Undangan bertentangan dengan Pasal 20 dan Pasal 28D ayat (1),

Tanggal Registrasi

2022-06-30

Nomor Perkara

69/PUU-XX/2022

Status Perkara

Belum diputuskan

Timeline

Tidak ada timeline

Tidak Ada Detail Timeline