bahwa keberlakuan pasal a quo yang mengharuskan Menteri untuk mundur dari jabatannya apabila dicalonkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik telah menutup hak-hak konstitusional Pemohon untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam penyelenggaraan negara khususnya untuk mencalonkan Menteri definitif sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam pemilihan umum karena dimungkinkan atau setidak-tidaknya berpotensi terjadi Menteri tersebut bimbang atau ragu-ragu atau berkebaratan untuk mengundurkan diri jabatannya pada saat dicalonkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 170 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945
2022-06-22
68/PUU-XX/2022
Belum diputuskan
Tidak ada timeline