bahwa kedua UU a quo tidak dapat memberikan jaminan kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya serta memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dimaksud karena norma-norma hukum dalam kedua UU a quo tidak sesuai dengan teori-teori hukum dan asas-asas huku yang Pemohon berikan. Dan kedua UU a quo mepunyai makna yang ambigu dan multitafsir, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan mereduksi hak konstitusional Para Pemohon dalam mempperoleh jaminan dan perlindungan serta kepastian hukum.
Pengujian Undnag-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 5 ayat (3), Pasal 6, Pasal 29 ayat (1) jo Pasal 29 ayat (1), Pasal 35, Pasal 42 jo Pasal 42, Pasal 48 jo Pasal 48 bertentangan dengan Pasal 17 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 29 UUD Tahun 1945
2022-06-22
67/PUU-XX/2022
Belum diputuskan
Tidak ada timeline