bahwa pasal-pasal a quo mencederai demokrasi dantidak menghargai reformasi sebaga sejarah bangsa. Sehingga menimbulkan kerugian nyata bagi para pemohon khususnya dan masyarakat indonesiapadaumumnya yang pada dasarnya memiliki hak politik, hak ikut sertadalampemerintahan dan hak untuk memilih/dipilih.
Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Pasal 5 ayat (4), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3), Pasal 28D ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28J ayat (1), Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
2022-06-14
66/PUU-XX/2022
Penarikan Kembali
Tidak ada timeline