Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

bahwa pasal-pasal a quo mencederai demokrasi dantidak menghargai reformasi sebaga sejarah bangsa. Sehingga menimbulkan kerugian nyata bagi para pemohon khususnya dan masyarakat indonesiapadaumumnya yang pada dasarnya memiliki hak politik, hak ikut sertadalampemerintahan dan hak untuk memilih/dipilih.

Objek Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Pasal 5 ayat (4), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3), Pasal 28D ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28J ayat (1), Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

Tanggal Registrasi

2022-06-14

Nomor Perkara

66/PUU-XX/2022

Status Perkara

Penarikan Kembali

Timeline

Tidak ada timeline

Tidak Ada Detail Timeline