Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

bahwa pasal a quo menggeneralisasi definisi Peserta Didik secara keseluruhan tanpa membedakan jenjang Pendidikan Dasar yang merupakan kewajiban Pemerintah untuk membiayainya dan dapat membatasi kewajiban Pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar setiap warga negara dengan adanya beban biaya pendidikan kepada setap peserta didik.

Objek Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 12 ayat (2) huruf b bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

Tanggal Registrasi

2022-06-14

Nomor Perkara

65/PUU-XX/2022

Status Perkara

Penarikan Kembali

Timeline

Tidak ada timeline

Tidak Ada Detail Timeline