bahwa pasal a quo menggeneralisasi definisi Peserta Didik secara keseluruhan tanpa membedakan jenjang Pendidikan Dasar yang merupakan kewajiban Pemerintah untuk membiayainya dan dapat membatasi kewajiban Pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar setiap warga negara dengan adanya beban biaya pendidikan kepada setap peserta didik.
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 12 ayat (2) huruf b bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
2022-06-14
65/PUU-XX/2022
Penarikan Kembali
Tidak ada timeline