Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

bahwa akibat diberlakukannya Pasal a quo pasca Putusan MK 55/2020 karena peruntukan verifikasi faktual hanya diberlakukan bagi partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota (termasuk Pemohon) yang sangat merugikan hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama dan adil serta setara kedudukannya dan tidak diskriminatif sebagai sesama partai politik yang akan mengikuti pemilihan umum pada Tahun 2024

Objek Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 173 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

Tanggal Registrasi

2022-06-08

Nomor Perkara

64/PUU-XX/2022

Status Perkara

Ditolak

Timeline

Laporan Putusan atau Ketetapan MK

Produk

Laporan Putusan atau Ketetapan MK

Tidak ada data

Laporan Putusan atau Ketetapan MK

31 Agustus 2022

97.64/PUU/PAN.MK/SPts/08/2022

Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 64/PUU-XX/2022

Laporan Putusan atau Ketetapan MK

31 Agustus 2022

97.64/PUU/PAN.MK/SPts/08/2022

Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 64/PUU-XX/2022

Produk

31 Agustus 2022

-

Perihal: Info JR