bahwa dengan disahkannya UU a quo membuat pemohon tidak mendapatkan hak pendidikan yang layak dan tidak mendapatkan kepastian hukum dikarenakan menurut materi yang diberikan oleh Tenaga Pengajar bahwa tata cara/mekanisme pembentukan undang-undang harus diawali dari Prolegnas serta pembentukan suatu undnag-undang harus tunduk pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Utara bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) YYD NRI Tahun 1945
2022-05-19
63/PUU-XX/2022
Tidak Dapat Diterima
Tidak ada timeline