Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

bahwa para pemohon merupakan para pemilik satuan unit rumah susu yang berbentuk satuan unit kondotel, dan menurut para pemohon kondotel tidak difungsikan sebagai hunian maupun campuran, yangberakibat para pemohon tidak dapat membentuk PPPSRS untuk mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan, kepemilikan dan penghunian, sehingga "kebendaan yang di bawah kekuasaannya tidak dibawah penguasaan para pemohon melainkan berada di bawah penguasaan developer (pelaku pembangunan)

Objek Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Pasal 50 bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945

Tanggal Registrasi

2022-05-13

Nomor Perkara

62/PUU-XX/2022

Status Perkara

Belum diputuskan

Timeline

Produk

Laporan Putusan atau Ketetapan MK

Tidak ada data

Laporan Putusan atau Ketetapan MK

26 Oktober 2022

504.62/PUU/PAN.MK/PS/10/2022

Perihal: Sidang Pleno Pengucapan Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XX/2022

Produk

26 Oktober 2022

504.62/PUU/PAN.MK/PS/10/2022

Perihal: Sidnag Pleno Pengucapan Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XX/2022