bahwa para pemohon merupakan para pemilik satuan unit rumah susu yang berbentuk satuan unit kondotel, dan menurut para pemohon kondotel tidak difungsikan sebagai hunian maupun campuran, yangberakibat para pemohon tidak dapat membentuk PPPSRS untuk mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan, kepemilikan dan penghunian, sehingga "kebendaan yang di bawah kekuasaannya tidak dibawah penguasaan para pemohon melainkan berada di bawah penguasaan developer (pelaku pembangunan)
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Pasal 50 bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
2022-05-13
62/PUU-XX/2022
Belum diputuskan
Produk
Laporan Putusan atau Ketetapan MK
Tidak ada data
26 Oktober 2022
Perihal: Sidang Pleno Pengucapan Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XX/2022
26 Oktober 2022
Perihal: Sidnag Pleno Pengucapan Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XX/2022