bahwa pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi seoang advokat dalam menjalankan profesinya mengingat tidak adanya ketentuan-ketentuan di dalam KUHAP yang mengatur tentang hak seorang Saksi dan Terperiksa untuk mendapatkan bantuan hukum serta didampingi oleh penasihat hukum dalam memberikan keterangan di muka Penyidik, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 54 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
2022-04-26
61/PUU-XX/2022
Belum diputuskan
Tidak ada timeline