bahwa proses oembentukan UU a quo yang dilakukan tanpa melakukan hak untuk didengarkan pendapatnya berkaitan dengan pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan telah merugikan Para Pemohon, hal ini sejalan dengan pemaknaan Partisipasi Masyarakat, yang dapat bersandarkan pada Paragraf (3.17.8) Putusan MK No. 91/2020.
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan Pasal 4 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 28D, Pasal 28F, Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945
2022-04-19
59/PUU-XX/2022
Belum diputuskan
Tidak ada timeline