Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali
Deskripsi
Inti Masalah

bahwa proses oembentukan UU a quo yang dilakukan tanpa melakukan hak untuk didengarkan pendapatnya berkaitan dengan pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan telah merugikan Para Pemohon, hal ini sejalan dengan pemaknaan Partisipasi Masyarakat, yang dapat bersandarkan pada Paragraf (3.17.8) Putusan MK No. 91/2020.

Objek Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan Pasal 4 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 28D, Pasal 28F, Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945

Tanggal Registrasi

2022-04-19

Nomor Perkara

59/PUU-XX/2022

Status Perkara

Belum diputuskan

Timeline

Tidak ada timeline

Tidak Ada Detail Timeline