Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali

21/PUU-XX/2022

Kerugian Konstitusional: Para Pemohon menganggap berlakunya pasal a quo mengakibatkan terbatasnya hak Para pemohon untuk mendapatkan calon presiden dan wakil presiden terbaik yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia. Para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya ambang batas 20 Persen untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Berdasarkan penalaran yang wajar potensial akan terjadi selain itu Pasal a quo membatasi pilihan para pemohon dalam memilih pasangan Calon presiden dan Wakil Presiden sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 22E ayat (2) yang menyatakan "Pemilihan Umum untuk memilih Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden", Pemilu itu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, tanpa persyaratan yang memberatkan pihak-pihak atau warga negara yang ingin ikut serta dalam pemerintahan, termasuk menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden.

21/PUU-XX/2022

Pasal 222 UU Pemilihan Umum

Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945