Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali

16/PUU-XX/2022

Bahwa Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan akibat pemberlakuan ketentuan a quo yang pada intinya adalah, bahwa Pemohon sebagai WNI yang memiliki hak untuk memilih dalam Pemilihan Umum merasa dirugkan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 222 UU 7/2017 yang menyebabkan Pemohon selaku warga negara tidak mendapatkan sebanyak-banyak pilihan pemimpin yang akan menyelenggarakan pemerintahan (calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024)

16/PUU-XX/2022

Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu

Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945