100/PUU-XVIIl/2020
Kerugian Konstitusional: Bahwa adanya pelanggaran konstitusional atas pembentukan UU MK Perubahan Ketiga yang berupa: a. Pembentuk undang-undang melakukan penyelundupan hukum dengan dalih menindaklanjuti putusan MK; b. Revisi UU MK tidak memenuhi syarat carry over; c. Pembentuk undang-undang melanggar asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik; d. Revisi UU MK tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan naskah akademik hanya formalitas belaka; e. Proses pembahasan dilakukan secara tertutup, tidak melibatkan publik, tergesa-gesa, dan tidak memperlihatkan sense of crisis pandemi Covid-19; dan f. Revisi UU MK berdasar hukum undang-undang yang invalid (vide Perbaikan Permohonan Perkara 100 him. 5). Legal Standing: Bahwa merujuk pada pertimbangan hukum MK dalam Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XVll/2019 yang diucapkan pada sidang 4 Mei 2021, mengenai parameter kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam pengujian secara formil, MK menyatakan: "Menimbang bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 27 /PUU-Vll/2009, bertanggal 16 Juni 2010, Paragraf (3.9] mempertimbangkan sebagai berikut: "... bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat secara serta merta dapat melakukan permohonan ujiformil di satu pihak serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian moteriil di pihak lain, perlu untuk ditetapkan syarat legal standing dalam pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan yang langsung denqan Undanq-Undanq yang dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan yang langsung do/am pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan syarat adanya kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah diterapkan o/eh Mahkamah sampai saat lni, karena akan menyebabkan sama sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat atau subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk mengajukan pengujian secara form ii ... " Oleh karena itu, perlu dibuktikan lebih lanjut hubungan pertautan yang langsung antara Para Pemohon dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian secara formil. Selain itu, dalam pengujian secara materiil, perlu dibuktikan apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK serta Putusan MK Nomor 006/PUU-111/2005, Putusan MK Nomor 62/PUU-XVll/2019 dan Putusan MK Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional dalam pengujian suatu undang• undang secara materiil. Dalam hal ini, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian UU a quo secara formil maupun secara materiil. Pokok Permohon: -
100/PUU-XVIIl/2020
Pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf h, Pasal 18 ayat (1), Penjelasan Pasal 19, Pasal 20 ayat (1) dan (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c, Pasal 59 ayat (2) dan Pasal 87 UU MK
Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945