Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali

32/PUU-XIX/2021

Kerugian konstitusional: 1. Bahwa Para Pemohon menyatakan pasal a quo tidak memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Sifat putusan DKPP yang final dan mengikat telah mengakibatkan tidak adanya mekanisme koreksi atas putusan DKPP secara langsung yang dianggap cacat yuridis. 2. Bahwa sifat putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat telah membuat kelembagaan DKPP menjadi superior atas penyelenggaraan pemilu lainnya, hilangnya mekanisme check and balances terhadap DKPP, dan abuse of power DKPP telah mendistorsi kemandirian penyelenggara pemilu yang mengakibatkan potensi pelanggaran atas asas jujur dan adil yang dapat bermuara kepada berkurangnya kredibilitas penyelenggaraan pemilu dalam melindungi hak asasi manusia berupa hak dipilih dan hak memilih. Bahwa dengan berlakunya ketentuan sebagaimana objek permohonan Legal Standing: 1. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 Bahwa Para Pemohon mendalilkan memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dijadikan sebagai batu uji dalam pengajuan pengujian pasal a quo, yakni Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (5), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Terhadap dalil tersebut DPR menerangkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusional melainkan menerangkan mengenai Indonesia adalah negara hukum. Begitu pun juga dengan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur mengenai pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sehingga pasal-pasal a quo tidak bisa dijadikan pasal batu uji dalam permohonan tersebut. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memang mengatur mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusional warga negara maupun perorangan, namun tidak berkaitan langsung dengan pasal dalam UU a quo yang diujikan dalam permohonan. Ketentuan pasal UU a quo mengatur mengenai sifat putusan DKPP yang final dan mengikat, hal tersebut tidak melanggar hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon sebagai warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan serta mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, sama sekali tidak ada relevansinya dalil Para Pemohon yang mengasumsikan ketentuan Pasal a quo mengurangi hak dan/atau kewenangan konstitusional warga negara termasuk Para Pemohon. 2. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji Bahwa Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tetap melekat pada Para Pemohon dengan tidak terkurangi maupun terhalangi sedikit pun dengan keberlakuan ketentuan a quo yang dimohonkan pengujiannya oleh Para Pemohon, meskipun Pasal a quo diberlakukan. Perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum telah diperoleh oleh Para Pemohon di dalam Pasal a quo, karena di dalam UU a quo telah mengatur mengenai tahapan dan proses pemeriksaan sebelum diambil suatu keputusan dan dalam proses tersebut. Para Pemohon telah mendapatkan haknya melalui serangkaian pemeriksaan di DKPP tersebut oleh karenanya setiap kesempatan dan kepastian hukum telah diperoleh oleh Para Pemohon. Oleh karenanya tidak relevan jika Para Pemohon menggunakan batu uji tersebut dalam melakukan pengujian Pasal a quo karena tidak ada hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dirugikan dengan berlakunya pasal a quo. 3. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi Bahwa Para Pemohon dalam permohonannya menguraikan telah diberhentikan masa jabatan sebagai Komisioner KPU oleh DKPP dan telah diberikan alasannya. Para Pemohon berdalil bahwa putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat telah menyebabkan kerugian konstitusional dan potensi kerugian konstitusional pada diri Para Pemohon. DPR RI berpandangan bahwa maksud daripada frasa final dan mengikat agar terciptanya kepastian hukum dalam suatu putusan yang dihasilkan. Kasus yang terjadi dengan Para Pemohon merupakan permasalahan konkret atas penerapan norma a quo sehingga jelas bahwa kerugian yang diuraikan oleh Para Pemohon tidak ada kaitannya dengan inkonstitusionalitas norma. DPR RI menerangkan bahwa Mahkamah konstitusi sebagai guardian of constitution, putusannya bersifat erga omnes, tidak hanya akan mengikat Para Pemohon tetapi juga setiap Warga Negara di Indonesia, mengingat dalil yang kemukakan oleh Para Pemohon adalah permasalahan individu yang dialami oleh Para Pemohon. Oleh karenanya, tidak ada kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. 4. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian Bahwa dengan tidak adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon yang dirugikan dengan keberlakuan pasal a quo yang dimohonkan pengujian oleh Para Pemohon, maka jelas tidak terdapat pertautan antara dalil kerugian Para Pemohon dengan ketentuan dalam UU 7/2017 yang dimohonkan pengujian oleh Para Pemohon. Oleh karenanya tidak ada hubungan sebab akibat antara kerugian yang didalilkan Para Pemohon dengan pengaturan yang ada dalam Pasal a quo. 5. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi Bahwa karena tidak ada kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional baik yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi dan tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) atas kerugian konstitusional dengan ketentuan Pasal a quo maka sudah dapat dipastikan bahwa pengujian ketentuan Pasal a quo tidak akan berdampak apa pun pada Para Pemohon. Dengan demikian menjadi tidak relevan lagi bagi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus Permohonan a quo, karena Para Pemohon tidak memenuhi 5 batas kerugian konstitusional berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional yang harus dipenuhi secara kumulatif sehingga Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam pengujian Pasal a quo. Pokok Permohonan: 1. Bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali (vide Pasal 22E ayat (1) UUD 1945). Berdasarkan ketentuan Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa: (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. (4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. (5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. (6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22E ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 diatur bahwa Pemilu diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum. Dengan merujuk pada Putusan MK No 11/PUU-VIII/2010 bahwa di dalam pertimbangannya menurut MK frasa “suatu komisi pemilihan umum” tidak merujuk kepada sebuah nama institusi, akan tetapi merujuk pada fungsi penyelenggaraan Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Pada poin [3.18] MK menambahkan: Bahwa penyelenggaraan Pemilu dapat diartikan menjadi KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan yang mengawasi perilaku penyelenggara Pemilu harus diartikan sebagai Lembaga yang merupakan suatu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum. Bahwa pertimbangan putusan MK tersebut dijadikan acuan oleh pembentuk UU untuk membentuk DKPP sebagai salah satu Lembaga penyelenggara Pemilu. 3. Bahwa DKPP merupakan lembaga yang dibentuk untuk menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas Penyelenggara Pemilu dan Pengawas Pemilu agar Pemilu dapat berjalan adil dan demokratis, bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya DKPP menitikberatkan pada pelaksanaan asas-asas penyelenggara Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas. Bahwa kehadiran DKPP merupakan lembaga khusus untuk mengimbangi dan mengawasi (check and balances) kinerja dari KPU dan Bawaslu, oleh karena itu meskipun DKPP memiliki kedudukan yang sejajar dengan KPU serta Bawaslu, namun fungsi yang melekat pada DKPP merupakan perwujudan dari pentingnya sistem keadilan Pemilu (The Electoral Justice System). 4. Bahwa DKPP merupakan lembaga penegak kode etik pemilu yang merupakan penguatan sistem ketatanegaraan melalui sistem kelembagaan yang independen, imparsial dan terbuka. DKPP merupakan dewan etika tingkat nasional yang ditetapkan untuk memeriksa dan memutus gugatan dan/atau laporan terkait tuduhan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU dan Bawaslu beserta jajaran di bawahnya. Kewenangan yang melekat pada DKPP sebagai penegak kode etik penyelenggaraan Pemilu harus mempunyai kedudukan kelembagaan yang independen dan mandiri, otoritas penegakan etik justru merupakan wujud konstruksi kelembagaan yang dapat menerapkan pelaksanaan prinsip-prinsip peradilan dewan etik yang sejalan dengan konstitusi dan peran DKPP dalam menjaga kemandirian dan integritas serta kredibilitas KPU dan Bawaslu agar Pemilu dapat berjalan dengan baik dan benar 5. Para Pemohon mendalilkan bahwa pelaksanaan wewenang tanpa batas-batas yuridis yang hanya disandarkan kepada norma final dan mengikat putusan DKPP, telah membuat kelembagaan DKPP menjadi superior terhadap penyelenggara pemilu lainnya (vide Perbaikan Permohonan hlm. 24 poin 13). Terhadap dalil Para Pemohon tersebut, DPR memberikan keterangan sebagai berikut: a. Jimly Asshiddiqie di dalam bukunya yang berjudul “Peradilan Etik dan Etika Konstitusi” yang menyatakan bahwa “DKPP merupakan produk wacana perbaikan kualitas demokrasi” dengan merujuk pada pendapat tersebut sebagai Lembaga yang bersifat penunjang sesuai dengan amanat konstitusi DKPP sebagai Lembaga penegak kode etik yang masuk ke dalam sistem ketatanegaraan yang merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu, bahwa sifat keputusan final dan mengikat yang melekat pada DKPP sejatinya telah dibatasi dengan objek pelanggaran etika yang dapat diperkarakan yaitu menyangkut sikap dan perbuatan yang mengandung unsur jahat dan melanggar hukum yang dilakukan oleh perorangan individu secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang dipertanggungjawabkan pula secara individu orang per orang bukan sebagai satu institusi. b. Bahwa sebelum memutus, DKPP tentunya telah melaksanakan beberapa rangkaian tahap pemeriksaan terlebih dahulu sebagaimana telah diatur dalam Pasal 458 sampai dengan 459UU 7/2017. yaitu seperti yang diatur dalam Pasal 159 ayat (2) jo. Pasal 458 ayat (10) UU Pemilu seperti melakukan penelitian dan/atau verifikasi terhadap pengaduan tersebut, mendengarkan pembelaan, dan keterangan saksi, serta mempertimbangkan bukti lainnya. In casu, Pemohon telah memiliki kesempatan untuk melakukan pembelaan dalam sidang pemeriksaan DKPP. c. Bahwa frasa “final” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai “terakhir dari rangkaian pemeriksaan”, sedangkan frase mengikat diartikan sebagai “mengeratkan” atau “menyatukan”. Oleh karena itu penanganan dan penyelesaian yang dilakukan melalui keputusan yang bersifat final dan mengikat akan memastikan dan memenuhi keadilan bagi para pencari keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu (Justice seekers). Hal ini justru memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang dirugikan akan adanya pelanggaran kode etik yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu. Keputusan final dan mengikat memberikan jaminan kepada seluruh peserta Pemilu terhadap setiap pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu, sehingga sesuai dengan asas kepastian hukum, efektif, dan efisien sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 3 UU Pemilu. 6. Bahwa jika merujuk pada Putusan MK No. 31/PUU-XI/2013 pada [3.20] MK menyatakan bahwa: …Untuk menghindari ketidakpastian hukum atas adanya ketentuan tersebut, Mahkamah perlu menegaskan bahwa putusan final dan mengikat DKPP tidak dapat disamakan dengan putusan final dan mengikat dari lembaga peradilan pada umumnya oleh karena DKPP adalah perangkat internal penyelenggara Pemilu yang diberi wewenang oleh Undang-Undang. Sifat final dan mengikat dari putusan DKPP haruslah dimaknai final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu dalam melaksanakan putusan DKPP. Adapun keputusan Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu adalah merupakan keputusan pejabat TUN yang bersifat konkret, individual, dan final yang dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN. Apakah peradilan TUN akan memeriksa dan menilai kembali putusan DKPP yang menjadi dasar keputusan Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu, hal tersebut adalah merupakan kewenangan peradilan TUN. Dengan demikian putusan final dan mengikat yang dimaksud dalam Undang-Undang a quo haruslah dimaknai final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu yang melaksanakan Putusan DKPP;. 7. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum MK tersebut, telah jelas bahwa putusan final dan mengikat DKPP tidak dapat disamakan dengan putusan final dan mengikat dari lembaga peradilan pada umumnya, karena DKPP adalah perangkat internal penyelenggara Pemilu yang diberi wewenang oleh UU. Walaupun putusan DKPP bersifat final dan mengikat tetapi tetap perlu ditindaklanjuti dibuat suatu produk hukum berupa keputusan pejabat TUN yang bersifat konkret, individual, dan final yang dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN. 8. Sifat putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat yang disebutkan pada Pasal 458 ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak dapat disamakan dengan sifat putusan final dan mengikat yang dimiliki oleh Lembaga peradilan pada umumnya, karena DKPP bukanlah Lembaga peradilan. Sifat putusan DLPP final dan mengikat bagi Presiden, KPU Pusat, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu dalam melaksanakan putusan DKPP. Implikasi dari putusan yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) tidak dapat langsung dieksekusi, namun keputusan tersebut harus ditindaklanjuti oleh penyelenggara Pemilu yang lainnya (KPU dan Bawaslu). Keputusan Bawaslu atau keputusan KPU yang memberhentikan anggota KPU atau Bawaslu yang dipecat atau diberhentikan oleh putusan DKPP yang dapat diuji oleh Peradilan Administrasi, sehingga dengan demikian apabila pihak KPU atau Bawaslu mengeluarkan surat pemberhentian terhadap anggotanya atau surat pelaksanaan sebuah kebijakan administrasi akibat adanya putusan DKPP, maka pihak yang merasa dirugikan atas keputusan KPU atau Bawaslu tersebut dapat diuji di Peradilan Administrasi (PTUN). Sementara keputusan Presiden, keputusan KPU dan Bawaslu yang menindaklanjuti putusan DKPP dapat disengketakan ke PTUN.

32/PUU-XIX/2021

Pasal 458 ayat (13) UU 7/2017

Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (5), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1)