11/PUU-XVIII/2021
Pemohon mengajukan pengujian materiil terhadap Pasal 60 UU MK. Bahwa Pemohon menjelaskan dalam permohonannya bawha ketentuan Pasal 60 UU MK secara definitive telah membatasi adanya upaya pengajuan kembali suatu pengujian UU terhadap UUD yang telah pernah diajukan pengujianya, maka bila ada suatu produk UU yang telah disahkan ternyata mengandung muatan yang dapat merugikan kepentingan nasional baik actual maupun potensial dan telah diajukan pengujianya, undang-undang tadi tidak dapat lagi diajukan pengujianya termasuk oleh warga negara yang punya hak konsitusi berupa bela negara dan benar-benar peduli akan keberlangsungan kehidupan bangsa dan negaranya.
11/PUU-XVIII/2021
Pasal 60 UU MK
Pasal 26 UUD NRI Tahun 1945