Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali

16/PUU-XVII/2019

Kerugian Konstitutional : Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo mengemukakan bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar oleh berlakunya ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Perdagangan sebagaimana dikemukakan dalam perbaikan permohonannya yang pada intinya sebagai berikut: Bahwa bentuk kerugian yang dialami oleh Pemohon adalah spesifik (khusus) dan aktual dalam bentuk tingginya harga penyelenggaraan jasa pendidikan tinggi, secara khusus di Unviersitas Atma Jaya Yogyakarta…. Hal ini jelas pelanggaran terhadap hak atas pendidikan yang berkualitas yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (3) UUD Tahun 1945. Menurut hemat Pemohon tingginya biaya pendidikan tinggi ini adalah akibat dari berlakunya Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Perdagangan yang menjadikan seluruh bentuk jasa pendidikan termasuk pendidikan tinggi sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan yang tujuannya adalah mencari keuntungan (vide perbaikan permohonan hlm 5). Bahwa Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Perdagangan dianggap Pemohon bertentangan dengan Alinea Keempat Pembukaan UUD Tahun 1945, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UUD Tahun 1945 yang berketentuan sebagai berikut: Alinea Keempat Pembukaan UUD Tahun 1945: “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…” Pasal 28C ayat (1): “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4): “(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” “(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” “(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang” “(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.” Legal Standing : Bahwa Pemohon dalam perkara a quo mendalilkan memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional berdasarkan Alinea Keempat Pembukaan UUD Tahun 1945, Pasal 28C ayat (1), Pasal 31 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UUD Tahun 1945. Bahwa Alinea Keempat Pembukaan UUD Tahun 1945 pada intinya mengatur tentang tujuan negara. Pasal 28C ayat (1) mengatur tentang hak setiap orang untuk mengembangkan diri dan hak mendapat pendidikan. Pasal 28D ayat (1) mengatur tentang hak setiap orang untuk pengakuan jaminan kepastian hukum dan perlakuan yang sama dihadapan hukum. Sedangkan Pasal 31 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UUD Tahun 1945 pada intinya mengatur tentang hak setiap warga negara mendapat pendidikan, pandidikan dasar yang wajib dibiayai Pemerintah, dan pemerintah mengusahakan danmenyelenggarakan satu sistem pendidikan dengan prioritas anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN/APBD. Bahwa terkait dalil Pemohon tersebut, DPR RI berpandangan bahwa Alinea Keempat Pembukaan UUD Tahun 1945 tidak mengatur tentang hak konsitusional melainkan mengatur tentang tujuan negara, oleh karenanya tidak dapat dijadikan batu uji dan dipertentangkan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Perdagangan. Bahwa ketentuan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945 sama sekali tidak ada pertautan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Perdagangan karena ketentuan pasal a quo UU Perdagangan mengatur mengenai lingkup jenis-jenis jasa yang dapat diperdagangkan dan salah satunya adalah jasa pendidikan. Bahwa ketentuan pasal a quo UU Perdagangan juga tidak dapat dipertentangkan dengan Pasal 31 ayat (3) dan ayat (4) UUD Tahun 1945, karena pasal a quo UU Perdagangan yang mengatur jasa yang dapat diperdagangkan termasuk jasa pendidikan tidak ada 8 relevansinya dengan kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dan mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan, serta tidak ada pertautannya dengan Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN dan APBD. Berdasarkan hal tersebut Pemohon tidak memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional dalam permohonan pengujian Pasal 4 ayat (2) huruf d UU a quo. b. Terkait dengan hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji Bahwa Pemohon beranggapan hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya pasal a quo UU Perdagangan dalam bentuk tingginya harga penyelenggaraan pendidikan tinggi secara khusus di Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Bahwa terhadap dalil Pemohon tersebut, DPR RI berpandangan bahwa kerugian yang didalilkan Pemohon bukanlah merupakan kerugian konstitusional dan kerugian tersebut juga bukan merupakan akibat dari berlakunya pasal a quo UU Perdagangan. Hal ini dikarenakan kerugian yang didalilkan tersebut hanya asumsi dan penafsiran Pemohon sebagai mahasiswa yang keberatan tehadap biaya kuliah yang harus dibayarkan. Dengan demikan tidak terdapat relevansi antara kerugian yang didalilkan Pemohon dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU a quo, sehingga tidak ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya ketentuan pasal a quo UU Perdagangan. Pokok Permohonan : Bahwa berdasarkan sejumlah alasan tersebut, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan pengujian terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5512) untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5512) yang menyatakan, “Selain lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diatur Jasa yang dapat diperdagangkan meliputi: … d. Jasa pendidikan;” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai meliputi jasa pendidikan yang berprinsip nirlaba dan termasuk pendidikan formal, nonformal dan/atau informal; 3. Menyatakan Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5512) yang menyatakan, 5 “Selain lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diatur Jasa yang dapat diperdagangkan meliputi: … d. Jasa pendidikan;” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai meliputi jasa pendidikan yang berprinsip nirlaba dan termasuk pendidikan formal, nonformal dan/atau informal, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Selain lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diatur Jasa yang dapat diperdagangkan meliputi: … d. Jasa pendidikan yang tidak berprinsip nirlaba dan tidak termasuk pendidikan formal, nonformal dan/ atau informal;” 4. Memerintahkan pemuatan isi putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Atau Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

16/PUU-XVII/2019

Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Alinea Keempat Pembukaan UUD Tahun 1945, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 31 ayat (3) UUD Tahun 1945.