Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali

25/PUU-XVII/2019

Kerugian Konstitusional : Para Pemohon dalam permohonan a quo mengemukakan bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar oleh berlakunya Pasal 449 ayat (2), ayat (5), ayat (6), Pasal 509, dan Pasal 540 UU Pemilu dan Pasal 197 ayat (2) UU Pilkada karena tindakan penyalinan utuh pasal-pasal yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh mahkamah ini merupakan tindakan pengabaian terhadap konstitusi yang dijaga oleh mahkamah melalui putusan-putusannya, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9/PUU-VII/2009, bertanggal 30 Maret 2009 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-XII/2009, bertanggal 3 Juli 2009 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XII/2014, bertanggal 3 April 2014 (Vide Perbaikan Permohonan, halaman 14, nomor 7). Bahwa pasal-pasal a quo UU Pemilu dan pasal a quo UU Pilkada dianggap bertentangan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD Tahun 1945. Legal Standing: Menanggapi permohonan Pemohon a quo, DPR RI berpandangan bahwa Para Pemohon harus dapat membuktikan terlebih dahulu apakah benar Para Pemohon sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusinya dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, khususnya dalam mengkonstruksikan adanya kerugian terhadap hak/atau kewenangan konsititusionalnya sebagai dampak dari diberlakukannya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji. Pokok Permohonan: Bahwa pasal-pasal a quo UU Pemilu dan pasal a quo UU Pilkada memberikan pengaturan mengenai hanya berupa pengecualian publikasi hasil survei pada masa tenang dan penundaan hasil perhitungan cepat. Para Pemohon tetap dapat melakukan publikasi hasil survei di luar masa tenang dan mengumumkan hasil perhitungan cepat setelah melewati masa waktu yang diatur, yaitu 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Pasalpasal a quo UU Pemilu dan pasal a quo UU Pilkada justru memberikan perlindungan hukum terhadap penyelenggaran pemilu serentak dan memberikan jaminan atas keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis serta melindungi masing-masing pemilih agar dapat menyalurkan hak pilihnya dengan kebebasan yang tanpa tercederai. Bahwa pasal-pasal a quo UU Pemilu dan pasal a quo UU Pilkada sama sekali tidak menghalangi memperoleh hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD Tahun 1945, yaitu hak atas kepastian hukum, menyampaikan pendapat, memberikan informasi dan perlindungan diri pribadi dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon tersebut tetap dimiliki oleh Para Pemohon karena ketentuan pasal-pasal a quo UU Pemilu dan pasal a quo UU Pilkada hanya memberikan pembatasan dalam suatu waktu tertentu demi keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis sebagaimana dibenarkan dan diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD Tahun 1945. Oleh karenanya tidak ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya pasal-pasal a quo UU Pemilu dan pasal a quo UU Pilkada.

25/PUU-XVII/2019

Pasal 449 ayat (2), ayat (5), ayat (6), Pasal 509, dan Pasal 540 UU Pemilu dan Pasal 197 ayat (2) UU Pilkada

Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD Tahun 1945