Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali

3/PUU-XVII/2019

Kerugian Konstitusional: 1. Bahwa Pemohon mendalilkan bahwa berlakunya pasal a quo mengakibatkan Pemohon terhalang dan pada waktu bersamaan pula tidak bisa lagi dipilih kembali untuk menjabat sebagai Anggota BPK, dengan alasan Pemohon saat ini sudah dua periode menjadi Anggota BPK, namun usia Pemohon saat ini masih 62 tahun dan memiliki pengalaman di bidang keuangan yang dapat bermanfaat bagi negara khususnya BPK, sehingga telah nyata membatasi dan merugikan hak konstitusional Pemohon, karena pembatasan terhadap umur/usia pensiun yang diatur dalam UU BPK belum terpenuhi yaitu berusia 67 tahun (vide Perbaikan Permohonan hlm. 7). 2. Bahwa Pemohon mendalilkan bahwa Pasal a quo merupakan norma yang berlebihan (excessive norm) karena telah ada pembatasan masa jabatan Anggota BPK dengan 67 tahun dan periode masa jabatan 5 tahun, sehingga merugikan Pemohon yang telah pernah menjabat selama 2 periode tidak dapat dipilih kembali pada setiap periode selanjutnya (vide Perbaikan Permohonan hlm. 7). Legal Standing: Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang- Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional. Pokok Perkara: 1) Berdasarkan Risalah Pembahasan Amandemen UUD Tahun 1945, BPK merupakan perpanjangan tangan DPR RI untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara, karena DPR RI tidak mempunyai perangkat untuk melakukan pemeriksaan tanggungjawab keuangan negara. 2) Jabatan Anggota BPK bukan pejabat birokrasi tapi melainkan pejabat politik yang dipilih oleh DPR RI. 3) Pada saat pembahasan UU BPK, Pasal 5 ayat (1) dalam frasa “untuk 1 (satu) kali masa jabatan” tidak terjadi perdebatan diantara Anggota Panja maupun antara Panja dan Pemerintah. 4) Pembahasan Pasal 5 ayat (1) UU BPK mengenai masa jabatan Anggota BPK pada saat itu, mengacu pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 7 UUD Tahun 1945 yang berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk 1 kali masa jabatan”. Rumusan Pasal 5 ayat (1) UU BPK merupakan dampak dari Amandemen UUD Tahun 1945 khususnya Pasal 7 terkait masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. 5) Setelah diimplementasikan hasil Amandemen Pertama UUD Tahun 1945 dan pelaksanaan UU BPK, maka jabatan Anggota BPK tidak dapat disamakan dengan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden karena kewenangan Presiden dan Wakil Presiden pada diri personal dan tidak bersifat kolektif kolegial, sementara kewenangan Anggota BPK tidak melekat pada diri personal akan tetapi bersifat kolektif kolegial. 6) Mekanisme pemilihan Anggota BPK yang dilakukan oleh DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD serta melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR RI, DPR RI sebagai representasi rakyat Indonesia memilih Anggota BPK sesuai dengan kompetensi yang dimiliki calon Anggota BPK. 7) Menghilangkan frasa “untuk 1 (satu) kali masa jabatan” pada Pasal 5 ayat (1) UU BPK tidak akan mengurangi hak hukum warga negara lainnya, karena DPR RI akan membuka kesempatan pendaftaran calon Anggota BPK seluas-luasnya dan secara terbuka kepada masyarakat, dengan demikian setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama menjadi Anggota BPK. 8) Best Practice internasional tidak mengatur pembatasan masa jabatan Anggota BPK, namun yang diatur hanya batas usia pensiun sebagaimana dijelaskan dalam tabel berikut: No. Negara Usia Pensiun (Tahun) 1. Denmark Tanpa Batas (70) 2. Chili Tanpa Batas (70) 3. Brazil Tanpa Batas (70) 4. Italia Tanpa Batas (70) 5. Portugal Tanpa Batas (70) 6. Belanda Tanpa Batas (70) 7. USA Tanpa Batas (70) 8. Korea Tanpa Batas (70) 9. Spanyol Tanpa Batas 10. Meksiko Tanpa Batas

3/PUU-XVII/2019

Pasal 5 ayat (1) UU BPK

Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945