Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali

53/PUU-XV/2018

Kerugian Konstitutional : Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal a quo UU Pemilu yang pada pokoknya yaitu sebagai berikut : 1. Bahwa Pemohon I merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2009 menjadi tim kampanye Partai Bintang Reformasi (PBR), serta Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014 dari calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilihan Provinsi Jawa Barat (vide perbaikan permohonan para pemohon hlm. 4 poin 4a). Sedangkan Pemohon II merupakan perseorangan warga negara Indonesia yang mempunyai hak dipilih dan memilih serta terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2018 (vide perbaikan permohonan hlm. 4 Poin 4a). 2. Bahwa para Pemohon memiliki keinginan untuk turut serta menjadi bagian dari tim kampanye partai politik yang merupakan hak dasar bagi Para Pemohon dalam memperjuangkan hak politiknya secara kolektif di partai politik sesuai dengan ketentuan Pasal 28C ayat (2) UUD Tahun 1945 (vide perbaikan permohonan hlm. 4 poin 4a). 3. Bahwa Para Pemohon terancam oleh ketentuan pidana Pasal 492 UU Pemilu, sebab kata “citra diri” dalam Pasal 1 angka 35 UU Pemilu tidak memiliki definisi yang secara jelas di dalam Penjelasan UU a quo, sehingga kata tersebut berpotensi ditafsirkan secara sewenang-wenang. Para Pemohon beranggapan tidak berkepastian hukum tentang apa yang dimaksud dari citra diri peserta Pemilu (vide perbaikan permohonan hlm. 6 poin 4c). Bahwa pasal-pasal a quo UU Pemilu oleh Para Pemohon dianggap bertentangan dengan UUD Tahun 1945, yaitu Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, dan Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945 yang berketentuan sebagai berikut: • Pasal 28 UUD Tahun 1945 “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang- undang”. • Pasal 28C ayat (2) UUD Tahun 1945 “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya seara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya”. • Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. • Pasal 28D ayat (3) UUD Tahun 1945 ”Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan” • Pasal 28E ayat (3) UUD Tahun 1945 “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. • Pasal 28H ayat (2) UUD Tahun 1945 “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakukan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. • Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945 “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Bahwa berdasarkan uraian-uraian permohonannya, Para Pemohon dalam Petitumnya memohon kepada Majelis Hakim sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan kata “citra diri” dalam Pasal 1 angka 35 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai kebolehan bagi partai politik meminta masukan dari masyarakat atas pendapat setiap orang terhadap bakal calon anggota legislatif dan/atau eksekutif yang diusungnya. 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Legal Standing : bahwa Para Pemohon harus dapat membuktikan terlebih dahulu apakah benar Para Pemohon sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, khususnya dalam mengkonstruksikan adanya kerugian terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagai dampak dari diberlakukannya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji. Merujuk kepada lima syarat terkait kerugian konstitusional dari Para Pemohon, DPR-RI memberikan pandangan sebagai berikut: a. Terkait dengan adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon yang diberikan oleh UUD Tahun 1945; Bahwa Para Pemohon yang merupakan perseorangan warga negara Indonesia sebagai pegawai swasta menyatakan memiliki hak dan/atau kewenangan konstitusional berdasarkan Pasal 28C ayat (2) UUD Tahun 1945 yaitu berupa hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 35 mengatur mengenai definisi kampanye pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon tidak ada pertautannya dengan pasal a quo yang hanya mengatur mengenai definisi kampanye pemilu. Para Pemohon bukan merupakan subjek hukum yang diatur dalam pasal a quo, Para Pemohon juga bukan anggota salah satu partai politik peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu yang berkaitan dengan ketentuan tersebut. Hal itu dapat dilihat dari identitas Pemohon I yang hanya berperan sebagai tim kampanye Partai Bintang Reformasi (PBR) pada tahun 2009 dan hanya sebagai calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Provinsi Jawa Barat pada tahun 2014, Pemohon I juga hanya bekerja sebagai pegawai swasta, serta Pemohon II yang hanya sebagai pemilih yang terdaftar dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2018 dan Pemohon II yang hanya bekerja sebagai pegawai swasta. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 35 UU Pemilu tidak menghalangi Para Pemohon untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya seara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. b. Terkait dengan adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji; Bahwa Para Pemohon dalam permohonan a quo mengemukakan kerugian yang didalilkan yaitu menyatakan terancam oleh ketentuan pidana Pasal 492 UU Pemilu, sebab kata “citra diri” dalam Pasal 1 angka 35 UU Pemilu tidak memiliki definisi yang secara jelas di dalam Penjelasan UU a quo, sehingga kata tersebut berpotesi ditafsirkan secara sewenang-wenang. Bahwa terhadap dalil Para Pemohon tersebut, DPR RI berpandangan bahwa justru dengan adanya ketentuan dalam pasal a quo telah memberikan kepastian hukum berupa diaturnya secara jelas mengenai definisi kampanye Pemilu. Bahwa ketentuan pidana memang diberlakukan jika melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditentukan. In casu, Para Pemohon hanya berasumsi akan mengalami kerugian, sedangkan Para Pemohon bukan menjadi subjek terkait dengan pasal a quo, sehingga tidak ada kepentingan hukum. Dengan berlakunya pasal a quo, Para Pemohon tetap dapat menjadi tim kampanye peserta pemilu yang melakukan kegiatan kampanye asalkan sesuai dengan jadwal kampanye yang telah ditentukan oleh penyelenggara Pemilu, sehingga DPR RI berpandangan bahwa tidak ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon yang dirugikan. c. Terkait dengan adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Bahwa pernyataan Para Pemohon mengenai kerugian yang akan dialaminya, hanyalah merupakan asumsi Para Pemohon. Bahwa Para Pemohon tidak akan dilanggar hak konstitusionalnya dalam melaksanakan kegiatannya sebagai tim kampanye peserta pemilu suatu hari nanti apabila para Pemohon dapat mentaati ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU Pemilu. Para Pemohon yang bekerja sebagai pegawai swasta juga sama sekali tidak dilanggar hak konstitusionalnya dan tidak dirugikan secara spesifik (khusus) dan aktual maupun potensial atas berlakunya pasal a quo. Dengan demikian hal tersebut bukan persoalan konstitusionalitas norma pasal a quo UU Pemilu. d. Terkait dengan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; Bahwa kerugian yang didalilkan Pemohon tidak spesifik, konkret dan aktual serta Pemohon sama sekali tidak terhalangi dan terkurangi hak dan/atau kewenangan konstitusionalitasnya dengan berlakunya pasal a quo UU Pemilu. Bahwa kerugian Para Pemohon sebagai pegawai swasta tidak ada relevansinya dengan pasal a quo UU Pemilu. Bahwa dengan tidak adanya hak dan/kewenangan konstitusional yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual dari Para Pemohon atas berlakunya pasal a quo, maka tidak terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya pasal a quo dalam UU Pemilu yang dimohonkan pengujian. e. Terkait dengan adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Bahwa karena tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian yang didalilkan Para Pemohon dengan ketentuan pasal a quo maka sudah tidak relevan apabila permohonan Para Pemohon a quo dikabulkan. Dikabulkan atau tidaknya permohonan a quo tidak akan memiliki dampak apa pun pada diri Para Pemohon. Bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, DPR RI memberikan pandangan senada dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XIV/2016 yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari tanggal 15 Juni 2016, yang pada pertimbangan hukum [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah: ...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no action without legal connection). Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut DPR RI berpandangan bahwa Para Pemohon secara keseluruhan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Bahwa Para Pemohon dalam permohonan a quo tidak menguraikan secara konkrit mengenai hak dan/atau kewenangan konstitusionaInya yang dianggap dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, utamanya dalam mengkonstruksikan adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionaInya yang dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Perkara Nomor 011/PUU- V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional. 2. Pengujian Materiil Atas UU Pemilu Terhadap UUD Tahun 1945 a.Pandangan Umum 1) Bahwa Pasal 1 ayat (2) UUD Tahun 1945 menyatakan sebagai berikut: "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar" Makna dari "kedaulatan berada di tangan rakyat" yaitu bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui pemilu sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin melalui pemilihan presiden dan wakil presiden yang dipilih dalam satu pasangan secara langsung serta memilih wakilnya yang akan menjalankan fungsi melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat, membuat undang-undang sebagai landasan bagi semua pihak di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi masing-masing, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut. 2) Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22E UUD Tahun 1945, pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan dengan tujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden yang memperoleh dukungan kuat dan rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD Tahun 1945. 3) Bahwa secara prinsipil, undang-undang ini dibentuk dengan dasar menyederhanakan dan menyelaraskan serta menggabungkan pengaturan Pemilu yang termuat dalam tiga undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, juga dimaksudkan untuk menjawab dinamika politik terkait pengaturan penyelenggara dan peserta Pemilu, sistem pemilihan, manajemen Pemilu, dan penegakan hukum dalam satu undang-undang, yaitu undang- undang tentang pemilihan umum. 4) Bahwa dasar dilakukannya pembentukan RUU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (yang kemudian ketika diundangkan menjadi UU Pemilu) yang merupakan juga kodifikasi undang-undang terkait dengan kepemiluan ini didasari atas Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 yang pada pokoknya telah membatalkan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (selanjutnya disebut UU No. 42 Tahun 2008). Dengan dibatalkan sejumlah pasal tersebut maka pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (Pileg) yang semula terpisah kemudian penyelenggaraannya. Adapun pelaksanaan pemilu dengan metoda yang baru ini pula berlaku mulai sejak tahun 2019 dan seterusnya. 5) Bahwa dengan melihat UU Pemilu yang begitu penting dan menjadi dasar utama dalam melakukan pembenahan arah demokratisasi di Indonesia, maka UU Pemilu harus memenuhi beberapa aspek diantaranya : • Menjawab berbagai aspek kepemiluan • Menggagas Pemilu serentak • Menciptakan Pemilu Efisien dan Efektif • Membangun sistem Pemilu sederhana • Meningkatkan derajat keterwakilan • Membebaskan Pemilu dari money politic • Memperkuat sistem presidensial • Penguatan keterwakilan perempuan • Meningkatkan angka partisipasi • Penyelenggaraan yang profesional dan kredibel (Muhammad Lukman Edy, Konsolidasi Demokrasi Indonesia (Original Intent Undang-Undang Pemilu)) Pokok Perkara : 1) Bahwa Para Pemohon dalam perbaikan permohonannya menyatakan: “kata “citra diri” selain pada Pasal 1 angka 35, senyatanya tidak lagi dimuat atau termuat dalam pasal, ayat, atau bagian. Selanjutnya dalam UU Pemilu beserta penjelasan- penjelasannya, akan tetapi, karena kata “citra diri” melekat pada Pasal 1 angka 35 UU Pemilu yang dinyatakan sebagai bagian kegiatan kampanye Pemilu, yang mempunyai konsekuensi hukum berupa kualifikasi tindak pidana Pemilu, maka menurut para Pemohon pasal a quo dapat digunakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau siapapun sebagai dasar dan alas hukum, untuk menyatakan suatu perbuatan atau tindakan yang meminta masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat atas bakal calon anggota legislatif dan/atau eksekutif yang akan diusung oleh partai politik dalam kontestasi Pemilu 2019, sebagai bagian dari maksud kata “citra diri” yang merupakan bagian dari kampanye Pemilu” (vide perbaikan permohonan hlm. 9 poin 6). Bahwa terhadap dalil Para Pemohon tersebut, DPR RI berpandangan bahwa berdasarkan Pasal 275 ayat (1) UU Pemilu dinyatakan bahwa kampanye Pemilu dapat dilakukan dengan: a. Pertemuan terbatas; b. Pertemuan tatap muka; c. Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum; d. Pemasangan alat peraga di tempat umum; e. Media sosial f. Iklan media massa cetak, media massa elektronik dan internet; g. Rapat umum; h. Debat pasangan calon tentang materi pasangan calon; dan i. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan” Bahwa atas dasar Pasal 275 ayat (1) UU Pemilu tersebut, apabila “citra diri” tersebut dipublikasikan dan ditawarkan melalui 9 (sembilan) cara kampanye di atas dan dilaksanakan di luar jadwal kampanye Pemilu yang telah ditentukan Undang-Undang, maka hal tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan dalam proses pelaksanaan Pemilu. 2) Bahwa Para Pemohon dalam perbaikan permohonannya menyatakan: “Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945, yang dinyatakan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, karena menurut para Pemohon, dengan memasukkan kata “citra diri” ke dalam bagian Pasal 1 angka 35 UU Pemilu, yang tidak secara tegas mendefinisikan makna dari kata tersebut, dapat siapapun untuk secara tegas mendefinisikan makna dari kata tersebut, dapat memberi ruang kepada lembaga pengawas Pemilu atau sebagaimana yang telah dialami oleh Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia, yang kala itu dilaporkan oleh Bawaslu ke pihak yang berwajib atas tindakan yang meminta masukan dari masyarakat terhadap bakal calon anggota legislatif dan/atau eksekutif yang akan diusung oleh PSI (vide perbaikan permohonan hlm. 10 poin 7). Bahwa terhadap dalil tersebut, DPR RI berpandangan bahwa justru pasal a quo telah sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945, karena rumusan pasal a quo telah memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi subjek hukum yang diatur dalam ketentuan pasal a quo, yaitu bagi para peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu. Pasal a quo bahkan telah menguraikan jenis-jenis kegiatan seperti apa saja yang dikategorikan sebagai pelaksanaan kegiatan kampanye pemilu, yaitu berupa menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Bahwa Para Pemohon yang memaknai “citra diri” adalah meminta masukan dari masyarakat luas atas pendapat setiap orang perseorangan warga negara terhadap kriteria-kriteria peserta pemilu, merupakan penafsiran subjektif dari Para Pemohon, bahkan hanya sebagai sebuah asumsi atas pemaknaan frasa “citra diri” dalam pasal a quo, tanpa melakukan pemaknaan frasa secara filosofis, sosiologis, dan yuridis yang tentunya akan menyebabkan kesalahpahaman dari para Pemohon atas ketentuan dalam pasal a quo. Bahwa Para Pemohon yang berpandangan bahwa pasal a quo sebagai bagian dari kampanye pemilu yang berujung pada ancaman pidana, telah bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, adalah pandangan yang tidak berdasar. Dalam hal ini mengenai kampanye pemilu yang dilakukan di luar jadwal kampanye pemilu yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu sesuai peraturan perundang-undangan sehingga pasal a quo jelas telah memberikan kepastian hukum berupa hak dan uraian jenis kampanye pemilu yang dapat dilakukan oleh peserta pemilu sesuai dengan jadwal kampanye pemilu yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu sesuai undang-undang dan sejalan dengan UUD Tahun 1945. Bahwa apabila Bawaslu melakukan suatu tindakan atas terjadinya dugaan pelanggaran dalam rangkaian proses penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu, maka hal tersebut merupakan kewenangan Bawaslu untuk menilai adanya dugaan suatu perbuatan pelanggaran UU Pemilu tersebut yang secara lebih lanjut akan diselidiki oleh pihak yang berwajib. Terjadinya tindakan tersebut bukanlah diakibatkan oleh berlakunya pasal a quo yang sudah merumuskan norma hukum dengan seideal mungkin. 3) Bahwa Para Pemohon dalam perbaikan permohonannya menyatakan: “Ketentuan a quo juga memberikan batasan bagi para Pemohon melalui kendaraan politik para Pemohon, untuk mengakomodir aspirasi rakyat, yang seharusnya dijamin dan dilindungi dalam rangka penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan, baik individual maupun kolektif dalam bidang politik. Oleh karenanya, kata “citra diri” dalam pasal a quo, haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai kebolehan bagi partai politik meminta masukan dari masyarakat atas pendapat setiap orang terhadap bakal calon anggota legislative dan/atau eksekutif yang diusungnya” (vide perbaikan permohonan hlm. 10 poin 7). Bahwa terhadap dalil Para Pemohon tersebut, DPR RI berpandangan bahwa pasal a quo sama sekali tidak membatasi Para Pemohon melalui kendaraan politiknya untuk mengakomodir aspirasi rakyat, karena pada dasarnya partai politik memiliki fungsi salah satunya untuk mengakomodir aspirasi rakyat, yang tentunya penyerapan aspirasi rakyat tersebut dapat dilakukan dengan cara yang tepat dan juga dilaksanakan di waktu yang tepat sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang berlaku baik di dalam UU Pemilu maupun dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur perihal tersebut. Tidak dengan cara yang tidak tepat dan dilaksanakan di luar jadwal proses kegiatan pemilu yang telah diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu, sehingga apabila hal tersebut ditentukan sesuai ketentuan yang ada, maka partai politik akan tetap dapat menjalankan fungsinya tanpa melanggar ketentuan-ketentuan yang ada. Kata “citra diri” dalam pasal tersebut merupakan satu kesatuan dari rangkaian kata yang menujukan bahwa makna dari kampanye yang dilakukan oleh partai politik dalam Pemilu merupakan suatu gambaran atau perwujudan dari tujuan visi dan misi serta program dan citra diri dari partai. Sehingga masyarakat bisa memilih dan memilah terhadap siapa dukungannya akan diberikan, dan partai mana yang sejalan dengan keinginan serta perwujudan dari masyarakat. Seperti halnya juga diatur dalam Pasal 1 angka 15 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 14 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa : “Kampanye Pemilihan, yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih.” Dengan begitu makna dari kampanye pemilu memang tidak terlepas dari kegiatan menawarkan visi, misi serta program pasangan calon yang bertujuan untuk meyakinkan pemilih, serta mengajak orang memilih pasangan calon tertentu, tanpa mengesampingkan dan melanggar aturan-aturan yang diatur dalam UU Pemilu. c.Latar Belakang Pembahasan UU Pemilu Bahwa selain pandangan secara konstitusional, teoritis, dan yuridis, sebagaimana telah diuraikan di atas, dipandang perlu untuk melihat latar belakang perumusan dan pembahasan pasal-pasal terkait dalam UU Pemilu dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari keterangan DPR RI ini. Bahwa berdasarkan pandangan hukum tersebut, DPR RI memohon agar kiranya, Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memberikan amar putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); 2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima; 3. Menerima Keterangan DPR RI secara keseluruhan; 4. Menyatakan Pasal 1 angka 35, Pasal 275 ayat (2), Pasal 276 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945; 5. Menyatakan Pasal 1 angka 35, Pasal 275 ayat (2), Pasal 276 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

53/PUU-XV/2018

Pasal 1 angka 35 UU Pemilu

Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, dan Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945