Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali

63/PUU-XV/2017

Kerugian Konstitusional: Pemohon dalam permohonan a quo mengemukakan bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar oleh berlakunya Pasal 32 ayat (3) huruf a UU KUP yang pada intinya sebagai berikut: 1. Bahwa Menteri Keuangan berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 (selanjutnya disebut PMK 229) tanggal 18 Desember 2014. Pemohon beranggapan akibat dari terbitnya PMK 229 yang merujuk kepada ketentuan Pasal 32 ayat (3a) UU KUP mengakibatkan Pemohon selaku kuasa hukum telah ditolak untuk memberikan bantuan hokum kepada Wajib Pajak dan telah menimbulkan kerugian konstitusional dan kerugian materiil yaitu tidak dapat menjalankan pekerjaan selaku Kuasa dari Wajib Pajak. 2. Bahwa ketentuan a quo merugikan atau berpotensi merugikan Pemohon dalam hal kah pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk bekerja dan mendapat imbalan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dalam hukum atas adanya kewenangan mutlak Menteri Keuangan untuk menentukan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban Kuasa (vide hlm. 7 Perbaikan permohonan) sehingga Pemohon sebagai Kuasa Hukum klien Pemohon menjadi tidak dapat menjalankan pekerjaannya, kehilangan hak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai Kuasa. Hal ini mengakibatkan Pemohon telah ditolak untuk memberikan bantuan hukum terhadap klien Pemohon; Pemohon dalam perbaikan permohonannya menganggap Pasal 32 ayat (3) huruf a UU KUP bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD Tahun 1945 yang berketentuan sebagai berikut: • Pasal 27 ayat (1) UUD Tahun 1945: "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". • Pasal 27 ayat (2) UUD Tahun 1945: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". • Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 : "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum". • Pasal 28D ayat (2) UUD Tahun 1945: "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja". Legal Standing: Kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Pemohon sebagai Pihak telah diatur dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu: a. Perorangan warga Negara Indonesia; b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. Badan hukum publik atau privat; atau d. Lembaga Negara.” Hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dimaksud ketentuan Pasal 51 ayat (1) tersebut, dipertegas penjelasannya bahwa “yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Ketentuan Pasal 51 ayat (1) ini menegaskan bahwa hak-hak yang secara eksplisit diatur di dalam UUD Tahun 1945 saja yang termasuk “hak konstitusional”. Oleh karena itu menurut UU Mahkamah Konstitusi agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Para Pemohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945, maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan: a. Kualifikasinya sebagai Para Pemohon dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi; b. Hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang. Mengenai parameter kerugian konstitusional, Mahkamah Konstitusi telah memberikan pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu undang-undang harus memenuhi 5 (lima) syarat (vide putusan Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan perkara Nomor 011/PUU-V/2007) yaitu sebagai berikut: a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon yang diberikan oleh UUD Tahun 1945; b. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon tersebut dianggap oleh Para Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji; c. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik/khusus dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. Adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Jika kelima syarat tersebut tidak dipenuhi oleh Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang a quo, maka Pemohon tidak memiliki kualifikasi kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon. Menanggapi permohonan Pemohon a quo, DPR RI berpandangan bahwa Pemohon harus dapat membuktikan terlebih dahulu apakah benar Pemohon sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, khususnya dalam mengkonstruksikan adanya kerugian terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagai dampak dari diberlakukannya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji. Bahwa yang dimohonkan Pemohon adalah sesuatu yang belum dibuktikan kerugiannya bersifat spesifik atau aktual yang ditimbulkan akibat berlakunya pasal-pasal a quo. Menanggapi permohonan Pemohon a quo, DPR RI berpandangan bahwa Pemohon harus dapat membuktikan terlebih dahulu apakah benar Pemohon sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, khususnya dalam mengkonstruksikan adanya kerugian terhadap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagai dampak atau adanya causal verband dari diberlakukannya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji. Bahwa DPR berpandangan bahwa Pemohon sama sekali tidak ada hubungan sebab akibat dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian, sehingga prima facie Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut. Alasan Pemohon tersebut bukanlah persoalan konstitusionalitas. Adapun yang mendasari pandangan DPR RI tersebut, berdasarkan pertimbangan yang mengacu pada ketentuan Pasal 23A UUD Tahun 1945 yang berketentuan ”Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”. Ketentuan Pasal 23A UUD Tahun 1945 ini bermakna bahwa Negara dapat memberlakukan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa melalui Undang-Undang. Undang-Undang yang dibentuk terkait dengan pelaksanaan Pajak dan pungutan lainnya merupakan Undang-Undang yang secara spesifik mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Sebagai suatu ketentuan umum, Undang-Undang memiliki materi muatan pokok yang tidak bersifat teknis sehingga hal-hal lain yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan tata cara perpajakan dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan yang lebih teknis seperti Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP. Bahwa berdasarkan ketentuan delegasi Pasal 32 ayat (3a) UU KUP, Menteri Keuangan telah mengatur dan menetapkan PMK 29 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa. Pasal 2 ayat (4) PMK 229/PMK.03/2014 secara tegas menyatakan bahwa penerima Kuasa dari wajib Pajak meliputi (i) Konsultan Pajak dan (ii) Karyawan Wajib Pajak. Adapun untuk Konsultan Pajak (vide Pasal 2 ayat (4) huruf a) merupakan orang yang dianggap menguasai ketentuan Perundang-Undangan di bidang perpajakan dan memiliki izin praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang ditunjuk dan harus menyerahkan Surat Pernyatan sebagai Konsultan Pajak (vide Pasal 5 ayat (1). Berdasarkan hal ini secara tegas klausul Peraturan Teknis itu menegaskan bahwa hanya konsultan pajak lah yang diberikan hak dan wewenang berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan untuk bertindak sebagai Kuasa mewakili Wajib Pajak atau Pemberi Kuasa. Oleh karena tata cara perpajakan membutuhkan pengetahuan yang luas mengenai seluk beluk perpajakan maka seorang konsultan pajak harus lah memiliki sertifikasi di bidang perpajakan baik berupa Brevet Pajak A, Brevet Pajak B maupun Brevet Pajak C yang tertera dalam Surat Pernyataan Konsultan Pajak. Berdasarkan hal ini, dapat dipahami bahwa terdapat perbedaan antara status Konsultan Hukum dengan Konsultan Pajak, sehingga dalil-dalil yang dikemukakan oleh Pemohon yang beranggapan Pasal Pasal 32 ayat (3a) UU KUP inkonstitusional adalah tidak tepat, dan tidak beralasan hukum sama sekali sehingga dapat dinyatakan samar dan kabur (Obscuur Lible). DPR RI berpandangan bahwa Pemohon secara keseluruhan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi dan Penjelasannya, serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu. Bahwa argumentasi Pemohon tidak jelas dan kabur karena Pemohon hanya menyatakan ketentuan a quo dianggap bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD Tahun 1945 tanpa memberikan argumentasi yang jelas dan berdasar, Pemohon telah gagal dan tidak dapat membuktikan apakah benar sebagai pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionaInya dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, utamanya dalam mengkonstruksikan adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionaInya yang dirugikan atas berlakunya ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut. Namun demikian DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk mempertimbangkan dan menilainya apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 011/PUU-V/2007. Pokok Perkara: a) Pandangan Umum 1) Bahwa Pasal 23A UUD Tahun 1945 yang berketentuan: ”Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”, merupakan dasar konstitusionalitas bagi negara untuk menarik pajak dan pungutan lainnya dari masyarakat guna dipergunakan bagi kepentingan pembangunan. Sifat ”memaksa” dari pajak bermakna bahwa pajak merupakan pungutan resmi yang dilakukan oleh negara dan bersifat wajib. Oleh karena sifat ”wajib” yang dimiliki oleh ”pajak” maka pelaksanaannya harus lah diatur lebih lanjut melalui suatu Undang-Undang yang mengatur mengenai perpajakan. Bahwa sebagai bentuk pelaksanaan amanah Pasal 23A UUD Tahun 1945 maka Pemerintah bersama dengan DPR RI membentuk Undang-Undang mengenai ketentuan umum tata cara perpajakan yang mengatur pelaksanaan sistem perpajakan di Indonesia. Lahirnya UU KUP merupakan payung hukum (umbrella act) yang menjembatani dua sisi kepentingan yaitu kepentingan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan kepentingan wajib pajak (fiscus). Sebagai suatu bentuk aturan main pelaksanaan pajak yang bersifat memaksa. UU KUP dibentuk guna menyelesaikan permasalahan yang mungkin terjadi antara Pemerintah dan Wajib Pajak. 2) Bahwa Pasal 32 ayat (3) KUP berketentuan: “Orang Pribadi atau Badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dana tau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”, hal ini diartikan sebagai bentuk kelonggaran yang diberikan oleh undang-undang bagi Wajib Pajak untuk meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya, untuk dan atas namanya, membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak. Bantuan perpajakan yang diberikan oleh Kuasa terhadap Wajib Pajak meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan material serta pemenuhan hak wajib pajak yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Bahwa Pasal 32 ayat (3) UU KUP menegaskan bahwa “Kuasa” merupakan orang yang menerima “kuasa khusus” dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban dari Wajib Pajak. sebagai bentuk pelimpahan kewenangan untuk melakukan pengurusan hak dan kewajiban, “kuasa khusus” merupakan kuasa yang bersifat terbatas pada kewajiban yang bersifat formal dan material dari wajib pajak. “Kuasa Khusus” itu dimaksudkan karena Wajib Pajak oleh sebab-sebab tertentu tidak dapat atau berhalangan untuk dan atas namanya pribadi bertindak mengurus hal-hal terkait dengan tata acara perpajakan. 3) Bahwa menurut Indroharto, wewenang diperoleh secara atribusi, delegasi, dan mandat, yang masing-masing dijelaskan sebagai berikut : Wewenang yang diperoleh secara atribusi, yaitu pemberian wewenang pemerintahan yang baru oleh suatu ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Jadi, disini dilahirkan/diciptakan suatu wewenang pemerintah yang baru. Pada delegasi terjadilah pelimpahan suatu wewenang yang telah ada oleh Badan atau Jabatan TUN yang telah memperoleh suatu wewenang pemerintahan secara atributif kepada Badan atau Jabatan TUN lainnya. Jadi, suatu delegasi selalu didahului oleh adanya sesuatu atribusi wewenang. Pada mandat, disitu tidak terjadi suatu pemberian wewenang baru maupun pelimpahan wewenang dari Badan atau Jabatan TUN yang satu kepada yang lain. 4) Bahwa menurut Philipus M. Hadjon, setiap tindakan pemerintahan disyaratkan harus bertumpu atas kewenangan yang sah. Kewenangan itu diperoleh melalui tiga sumber, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Kewenangan atribusi lazimnya digariskan melalui pembagian kekuasaan negara oleh undang-undang dasar, sedangkan kewenangan delegasi dan mandat adalah kewenangan yang berasal dari pelimpahan. Kemudian Philipus M Hadjon pada dasarnya membuat perbedaan antara delegasi dan mandat. Dalam hal delegasi mengenai prosedur pelimpahannya berasal dari suatu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan yang lainnya dengan peraturan perundang-undangan, dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih ke delegataris. Pemberi delegasi tidak dapat menggunakan wewenang itu lagi, kecuali setelah ada pencabutan dengan berpegang dengan asas ”contrarius actus”. Artinya, setiap perobahan, pencabutan suatu peraturan pelaksanaan perundang-undangan, dilakukan oleh pejabat yang menetapkan peraturan dimaksud, dan dilakukan dengan peraturan yang setaraf atau yang lebih tinggi. Dalam hal mandat, prosedur pelimpahan dalam rangka hubungan atasan bawahan yang bersifat rutin. Adapun tanggung jawab dan tanggung gugat tetap pada pemberi mandat. Setiap saat pemberi mandat dapat menggunakan sendiri wewenang yang dilimpahkan itu. b) Pandangan Terhadap Pokok Permohonan 1) Bahwa Pasal 32 ayat (3) huruf a UU KUP tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945 karena penunjukkan Menteri Keuangan adalah dalam rangka pendelegasian wewenang secara delegasi. Substansi pasal a quo bersifat teknis sehingga memerlukan pendelegasian oleh Undang-Undang kepada Peraturan Perundangan yang lebih rendah. Pendelegasian substansi atau materi peraturan Perundang-undangan adalah suatu bentuk kelaziman dalam sistem perundangan di Indonesia. Undang-Undang dapat mendelegasikan substansi tertentu kepada Undang-Undang yang bersifat setingkat (wet) ataupun kepada Peraturan Pelaksana (verordenung en autonome satzung) yang berada dibawahnya berdasarkan hierarkhi norma (stufenbow theorie). Terhadap syarat dan pelaksanaan hak dan kewajiban dari Kuasa, DPR berpandangan bahwa substansi tersebut merupakan hal yang bersifat teknis dan membutuhkan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pelaksana setingkat Peraturan Menteri Keuangan. 2) Bahwa jika melihat ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara dan setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, penunjukkan menteri keuangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan perpajakan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 tersebut karena Menteri Keuangan bertugas dan bertanggung jawab dalam bidang keuangan negara. Ketentuan Pasal 17 UUD Tahun 1945 dituangkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 3) Bahwa sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan tepatnya pada ketentuan Pasal 4 dinyatakan bahwa Kementerian Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian tersebut tentunya dipimpin oleh menteri. Terkait dengan ketentuan Pasal 4 dalam Perpres tersebut, pada Pasal 5 ditentukan bahwa Kementerian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a) perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko; b) perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan; c) koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan; d) pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan; e) pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan; f) pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah; g) pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; h) pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara; dan i) pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan. 4) Bahwa angka 211 lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) menyatakan “Pendelegasian kewenangan mengatur dari undang-undang kepada menteri, pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis admnistratif”. Berdasarkan ketentuan angka 211 lampiran II UU PPP tersebut, maka bunyi Pasal 32 ayat (3a) UU KUP yang berbunyi: “Persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan”, hanya menunjukan pendelegasian kewenangan yang bersifat “teknis dan admnistratif” karena menunjuk pada “persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban Kuasa”. Substansi yang diatur dalam Pasal 32 ayat (3a) KUP tidak berisi pembatasan hak-hak konstitusional sebagaimana yang dikemukakan oleh Pemohon dalam dalil-dalil permohonannya melainkan hanya pendelegasian kewenangan semata dan hal pendelegasian bersifat konstitusional dalam tata perundang-undangan di Indonesia. 5) Bahwa pendelegasian hal-hal yang bersifat teknis bukan dimaksudkan untuk memberikan kewenangan yang lebih (over capacity of power) kepada Menteri Keuangan. Pendelegasian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai “syarat dan tata cara pelaksanaan kuasa” merupakan suatu hal yang bersifat konstitusional. Perkembangan sektor ekonomi, fiskal, pembangunan dan pajak mendorong regulasi yang bersifat responsif terhadap perkembangan yang terjadi, Peraturan Menteri sebagai suatu instrument hukum yang bersifat teknis pelaksana di pilih untuk mempermudah pelaksanaan tata kelola perpajakan karena lebih responsif. Dari sudut konstitusional dan legalitas, pendelegasian kewenangan dari Undang-Undang kepada Peraturan Menteri dapat dilaksanakan. Peraturan Menteri dinilai termasuk kedalam instrument hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU PPP. Bedasarkan dari pemahaman penjenjangan norma dan pendelegasian, DPR RI berpandangan bahwa apa yang dikemukakan oleh Pemohon dalam dalil gugatannya yang menilai pendelegasian kewenangan sebagai bentuk perbuatan inkonstitusional dan memberikan kewenangan lebih terhadap Menteri Keuangan Cq. Direktur Jenderal Pajak adalah tidak beralasan hukum. 6) Bahwa terhadap ketentuan pasal yang dimohon oleh Pemohon, DPR RI berpandangan bahwa ketentuan Pasal a quo tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945. Pemberlakuan ketentuan pasal a quo, sebagaimana yang telah dijelaskan, merupakan bentuk pendelegasian kewenangan Pemerintah yang mana Menteri Keuangan mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang pemberlakuannya menyeluruh kepada masyarakat Indonesia. Oleh karenanya, PMK tersebut berlaku secara adil bagi seluruh warga Indonesia tanpa pengecualian. Sehingga ketentuan pasal a quo telah sesuai dengan ketentuan "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan..." dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Tahun 1945 dan ketentuan "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum" dalam Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945. Adanya ketentuan Pasal a quo dalam UU KUP, merupakan bentuk pendelegasian kewenangan dalam rangka pengaturan urusan teknis dalam pelaksanaan ketentuan dalam UU KUP. Dalam hukum tata pemerintahan pejabat tata usaha negara merupakan pelaku utama dalam melakukan perbuatan dan tindakan hukum fungsi pokok pemerintahan dan fungsi pelayanan pemerintahan, namun dalam melakukan tindakan dan perbuatannya harus mempunyai kewenangan yang jelas. Delegasi kewenangan dalam peraturan perundang-undangan adalah pemberian kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan yang pada puncaknya diberikan oleh UUD 1945 atau UU kepada suatu lembaga negara atau pemerintah. 7) Bahwa terhadap pasal a quo, DPR RI berpendapat bahwa ketentuan pasal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2). Ketentuan dalam UUD Tahun 1945 dinyatakan mengenai hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Hal ini tidak diatur dalam ketentuan Pasal a quo. Bahwa pemohon dalam dalil-dalil permohonannya menerangkan bahwa telah terjadi kerugian konstitusional dengan berlakunya Pasal 32 ayat (3a) UU KUP sementara alasan-alasan hukum yang disusun dalam dalil pemohon dengan tegas menerangkan kerugian konstitusional terjadi akibat berlakunya PMK 229 yang merupakan peraturan turunan dari Pasal 32 ayat (3a) UU KUP. Berdasarkan Pasal 24C UUD Tahun 1945 dinyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terkahir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar……” pengujian undang-undang dapat dilakukan jika secara jelas atau dapat dipastikan terjadi kerugian konstitusional karena berlakunya suatu undang-undang dan bukan karena berlakunya peraturan di bawah undang-undang seperti Peraturan Menteri Keuangan. 8) Bahwa DPR RI berpandangan bahwa tidak ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara undang-undang dengan peraturan menteri keuangan. Pembatasan konstitusional yang dimaksudkan Pemohon tidak berasal dari Pasal 32 ayat (3a) UU KUP melainkan Peraturan Menteri sehingga seharusnya Pemohon mengajukan pengujian peraturan Peraturan Perundang-Undangan di bawah Undang-Undang kepada Mahkamah Agung karena hal ini merupakan kompetensi absolut dari Mahkamah Agung. Mengaitkan dalil kerugian konstitusional yang di timbulkan oleh peraturan menteri keuangan seolah-olah ditimbulkan oleh undang-undang adalah suatu hal yang bersifat mengada-ada atau tidak cermat. 9) Bahwa dalam proses peradilan pajak antara Wajib Pajak melawan Menteri Keuangan Cq. Direktur Jenderal Pajak terjadi karena Wajib Pajak keberatan dengan nilai perhitungan pajak atau Menteri Keuangan Cq. Direktur Jenderal Pajak menemukan kesalahan perhitungan pajak yang menjadi kewajiban dari Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat maju untuk dan atas nama diri sendiri membela kepentingannya atau melalui kuasa khusus melimpahkan kewenangan itu kepada Kuasa. Kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak haruslah orang yang memiliki kecakapan di bidan perpajakan, meliputi: (i) Penguasaan Perundang-Undangan di bidang perpajakan; (ii) memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak; (iii) memiliki NPWP; (iv) telah menyampaikan SPT tahunan kepada Menteri; (v) tidak pernah dipidana di bidang perpajakan; (v) memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. 10) Bahwa syarat yang diwajibkan terhadap Kuasa yang dituangkan dalam PK 229 dimaksudkan untuk melindungi Wajib Pajak agar mendapatkan pembelaan dari Kuasanya secara tepat dan benar sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku. Pembelaan secara tepat dan benar itu tidak akan terjadi bila Kuasa yang ditunjuk tidak cakap atau sekurang-kurangnya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang. Untuk itu adalah beralasan hukum bila Kuasa Pajak merupakan Konsultan Pajak yang memiliki kecapakan dan persyaratan di bidang perpajakan. 11) Bahwa Advokat berdasarkan definisi Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) diartikan sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Jasa hukum yang diberikan Advokat meliputi konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain bagi kepentingan kliennya. Sementara Konsultan Pajak yang ditunjuk sebagai Kuasa berdasarkan PMK 2294yang merupakan Peraturan Pelaksana dari Pasal 32 ayat (3a) UU KUP menambahkan beberapa syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 PMK 229. 12) Bahwa oleh karenanya hal ini berarti tidak secara otomatis seorang Advokat atau konsultan hukum dapat bertindak sebagai Konsultan Pajak atau penerima kuasa di bidang perpajakan, mengingat Kuasa (Konsultan Pajak) tidak hanya mendampingi dalam tahap pemeriksaan pajak atau upaya perlawanan antara Wajib pajak terhadap Menteri Keuangan Cq. Direktur Jenderal Pajak semata akan tetapi seorang Kuasa (Konsultan Pajak) harus mampu memberikan jasa pajak lainnya seperti: (i) jasa kepatuhan pajak; (ii) jasa perencanaan pajak; (iii) jasa pemeriksaan pajak; (iv) jasa konsultasi; (v) jasa restitusi; dan (vi) jasa penyelesesaian sengketa. Untuk dapat memiliki keterampilan jasa di bidang perpajakan seseorang haruslah memenuhi sejumlah persyaratan, Pendidikan dan sertifikasi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan sehingga pandangan yang dikemukakan oleh Pemohon dalam Dalil Gugatannya bahwa Pasal 32 ayat (3a) UU KUP membatasi hak konstitusionalnya adalah tidak tepat. Pasal yang mendelegasikan ke level peraturan teknis menghendaki persyaratan yang harus dipatuhi, Pemohon dapat bertindak sebagai Kuasa apabila telah menempuh persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan itu. 13) Bahwa sistem perpajakan di Indonesia dibangun secara tersistematis guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pungutan paksa yang diajalankan oleh negara melalui undang-undang digunakan untuk membiayai pembangunan. Oleh karena system tata kelola perpajakan yang demikian sistematis, mengaharuskan seseorang yang hendak bertindak sebagai Kuasa untuk memahami secara komprehensif ihwal peraturan perpajakan dan segala aspeknya. Untuk dapat ditunjuk dan diangkat sebagai Konsultan Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, seseorang haruslah memenuhi beberapa persyaratan seperti pelatihan sertifikat Brevet Pajak A, Brevet Pajak B, Brevet Pajak C yang merupakan bukti kualifikasi bahwa seseorang telah menempuh Pendidikan formal untuk diangkat sebagai Konsultan Pajak. Namun Pemohon dalam dalil-dalil gugatannya mendasarkan hak untuk melakukan pendampingan dan mewakili kliennya selaku Kuasa karena yang bersangkutan adalah seorang Advokat dan Konsultan Hukum. Dalam hal ini Pemohon tidak mencantumkan kualifikasi di bidang perpajakan untuk dapat diangkat dan ditunjuk sebagai Kuasa dari Wajib Pajak. 14) Bahwa syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Perpajakan secara Mutatis Mutandis harus dipatuhi oleh setiap orang yang hendak memberikan jasa di bidang perpajakan atau untuk bertindak sebagai Kuasa. Syarat dan tata cara yang diwajibkan oleh Pasal 32 ayat (3a) UU KUP disamping bertujuan untuk menjaga institusi “Kuasa” di bidang perpajakan agar memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah sehingga pelaksanaan hak dan kewajiban dari wajib pajak yang memberikan kuasa tetap terjamin. Disamping itu substansi Pasal 32 ayat (3a) UU KUP tidak semata-mata diartikan sebagai pembatasan, pelarangan, mengurangi atau menghalangi Pemohon untuk memperoleh “hak persamaan hukum”, “hak atas pekerjaan dan imbalan yang layak”, “hak pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum”. Oleh karenanya DPR RI berpandangan bahwa “syarat” merupakan suatu hal yang baku dalam setiap stelsel pekerjaan yang menjalankan profesinya secara professional dan bertanggung jawab.

63/PUU-XV/2017

Pasal 32 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945