Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali

78/PUU-XV/2017

Kerugian Konstitusional Pemohon : Bahwa dengan pemberlakuan Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak a quo, Pemohon merasa bahwa haknya sebagai warga Negara tidak diperlakukan sama di depan hukum. Mengingat terdapat kerancuan dalam definisi Tanggal Diterima yang diatur dalam Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak a quo. Menurut Pemohon, hal ini tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum sehingga hak Pemohon untuk mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak ditolak. (Vide Perbaikan Permohonan halaman 10) 2) Bahwa Pemohon menganggap ada perbedaan penafsiran antara Hakim pada Pengadilan Pajak dengan Pemohon terkait frasa “tanggal diterima”. Pemohon menafsirkan frasa “tanggal diterima” adalah tanggal saat Pemohon menerima Surat Keputusan yang diajukan banding tersebut. Sedangkan menurut Pemohon, Hakim pada Pengadilan Pajak menafsirkan frasa “tanggal diterima” adalah tanggal stempel pos pengiriman Suta Keputusan yang diajukan banding tersebut; (Vide Permohonan halaman 9) 3) Bahwa Pemohon menganggap ketentuan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 35 ayat (2) UU a quo mengakibatkan kerugian konstitusional Pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; (Vide Permohonan halaman 5 butir 5) 4) Bahwa Pemohon, menganggap frasa “ 3 (tiga) bulan)” pada Pasal 35 ayat (2) UU a quo tidak jelas karena menurut Pemohon UU a quo tidak menjelaskan lebih lanjut berapa jumlah hari untuk 1 (satu) bulan. Pemohon beradalil berdasarkan perhitungan hari yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 35 ayat (2) UU a quo. Adapun bunyi ketentuan tersebut adalah: Penjelasan Pasal 35 ayat (2): Yang dimaksud dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari tanggal Keputusan diterima sampai dengan tanggal Surat Banding dikirim oleh pemohon Banding. Contoh: Keputusan yang dibanding diterima tanggal 10 Mei 2002, maka batas terakhir pengiriman Surat Banding adalah tanggal 9 Agustus 2002. (Vide Permohonan Halaman 16-18) 5) Bahwa pemberlakuan Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak a quo, menurut Pemohon terdapat ketidakpastian hukum dengan pengaturan dalam Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak a quo. Pemohon berpandangan bahwa perlu penafsiran lebih lanjut mengenai Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak a quo, karena terdapat ketidakjelasan mengenai definisi 3 bulan dalam Pasal 35 UU a quo. (Vide Permohonan Pemohon Halaman 14-18) Legal Standing : enerapan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana di atur dalam Pasal 24 UUD Tahun 1945; 1) Bahwa tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam alinea ke 4 UUD Tahun 1945 yaitu “...yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Pancasila; 2) Bahwa Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Tahun 1945 menyebutkan “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Hal tersebut mengandung makna bahwa Undang-Undang Dasar adalah merupakan sumber hukum tertulis tertinggi dalam hierarki perundang-undangan yang menjadi sumber hukum bagi setiap komponen bangsa untuk menjalankan kedaulatannya berupa pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bahwa DPR RI berdasarkan UUD Tahun 1945 adalah lembaga negara yang merupakan representasi rakyat yang diberikan kedaulatan/kekuasaan oleh UUD Tahun 1945 untuk membuat Undang-Undang. Jika dikaitkan dengan konsep negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945), maka Undang-Undang merupakan hukum yang harus dijunjung tinggi dan dipatuhi oleh setiap komponen masyarakat termasuk didalamnya Pemohon dan juga negara dalam menyelenggarakan negara dan pemerintahan. Gagasan negara hukum yang dianut UUD Tahun 1945 ini menegaskan adanya pengakuan normatif dan empirik akan supremasi hukum yaitu bahwa semua masalah diselesaikan dengan hukum sebagai pedoman tertinggi. Dalam prespektif supremasi hukum pada hakikatnya pemimpin tertinggi negara yang sesungguhnya adalah konstitusi yang mencerminkan hukum tertinggi. 3) Bahwa selain asas supremasi hukum dalam konsep negara hukum sebagaimana dianut dalam UUD Tahun 1945 yaitu asas legalitas. Dalam konsep negara hukum dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya, yaitu bahwa segala tindakan penyelenggara negara dan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Dengan demikian setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas aturan. 4) Bahwa sejarah pembentukan Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak di Indonesia diawali dengan Regeling van het Beroep in Belastingzaken (Stb. 1927 No. 29 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Stb. 1949 No. 251), kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1959 tentang Pengubahan Regeling van het Beroep in Belastingzaken, kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, kemudian terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 5) Bahwa UU Pengadilan Pajak diundangkan tujuannya untuk mengatur sengketa di bidang perpajakan yang memerlukan penyelesaian yang adil dengan prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana; 6) Bahwa diperlukan suatu Pengadilan Pajak yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia dan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak; 7) Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU a quo, Pengadilan Pajak pembinaan teknis peradilan oleh Mahkamah Agung dan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan oleh Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan; Pokok Perkara : 1) Bahwa kekuasaan pengadilan pajak berdasarkan Pasal 31 UU a quo adalah untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak. Adapun sengketa pajak tersebut terdiri dari dua macam hal yakni pengadilan pajak dalam hal Banding dan pengadilan pajak dalam hal Gugatan. Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 31 ayat (2) UU a quo). Sedangkan, Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan adalah memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (UU KUP); 2) Bahwa dalam perkara ini, Pemohon berkepentingan dengan mekanisme Pengadilan Pajak dalam hal Banding. Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena adanya definisi “tanggal diterima” pada Pasal 1 angka 12 UU a quo utamanya pada sepanjang frasa “tanggal stempel pos pengiriman”, yang mana menurut Pemohon ketentuan tersebut bertentangan dengan Penjelasan Pasal 35 ayat (2) UU a quo. Oleh karena dua ketentuan ini menurut Pemohon terdapat kerancuan mengenai perhitungan jangka waktu pengajuan banding. Hal ini menurut Pemohon menyebabkan Pemohon tidak memperoleh kepastian hukum yang diatur pada Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945; 3) Bahwa Pemohon mempersoalkan Pasal 35 ayat (2) UU a quo karena dianggap tidak memberikan kepastian hukum. DPR RI berpandangan bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU a quo juga diatur juga Pasal 1 angka 41 UU KUP. Hal ini menunjukkan bahwa pengaturan mengenai “Tanggal Diterima” selain di UU Pengadilan Pajak, juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan lain di bidang perpajakan (UU KUP). 4) Bahwa berdasarkan kebiasaan umum, stempel/cap adalah bentuk simbolis yang mewakili kehadiran seseorang atau kelompok. Kedua pihak yang mengadakan perjanjian memiliki bukti berupa pernyataan tertulis yang isinya disepakati bersama. Agar isi perjanjian itu menjadi sah, masing-masing pihak membubuhkan “tanda pengenal” berupa tanda tangan atau cap. Dengan demikian pihak-pihak yang telah membubuhkan tanda pengenal, sepakat untuk memberlakukan isi perjanjian itu. Sehingga, tanpa kehadiran stempel/cap di samping tanda tangan dari satu atau semua pihak yang bersangkutan, perjanjian atau dokumen-dokumen penting lainnya dianggap tidak sah dan isinya tidak dapat diberlakukan atau dipertanggungjawabkan. Selain itu, cap digunakan juga untuk memberikan jaminan privasi/kerahasiaan atau keutuhan barang. 5) Bahwa penggunaan stempel pos, ada kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (selanjutnya disebut dengan UU Pos). Bahwa secara legalitas, alasan penggunaan stempel yang berasal dari Badan Usaha yang bernama Pos atau Pos Indonesia atau PT Pos Indonesia (persero), karena pada prinsipnya Pos adalah komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum yang menggunakan asas kepastian hukum dan kerahasiaan sebagaimana dinyatakan Pasal 1 angka 1 juncto Pasal 2 huruf c dan h UU Pos. Sehingga DPR RI berpandangan, Pasal 35 ayat (2) juncto Pasal 1 angka 12, unsur stempel pos dimaksudkan untuk menjaga kepastian hukum dan kerahasiaan antara otoritas yang berwenang (dalam hal ini Dirjen Pajak) dengan Wajib Pajak dalam hal komunikasi tertulis/surat (menyampaikan Surat Keputusan). 6) Bahwa Pemohon beranggapan bahwa terdapat pertentangan antara satu norma dengan norma yang lain dalam UU a quo dengan adanya ketentuan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 35 ayat (2) UU a quo. Pemohon mendalilkan bahwa secara gramatikal, yang dimaksud “tanggal diterima” adalah saat “sang penerima sudah menerima obyek yang dimaksud”. Pemohon mendasarkan dalilnya pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) terkait definisi “terima”. DPR RI berpandangan bahwa Pemohon sama sekali tidak menjelaskan pertentangan norma hukum pada Pasal 1 angka 12 dan Pasal 35 ayat (2) UU a quo, karena Pemohon hanya berdalil berdasarkan KBBI tidak menjelaskan pertentangan hukumnya. DPR RI berpandangan bahwa Pemohon menggunakan prespektif parsial yakni hanya menggunakan prespektif gramatikal tidak pula menggunakan prespektif hukum. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, frasa “tanggal diterima” dimaknai berdasarkan “tanggal stempel pos pengiriman” adalah untuk menjamin kepastian hukum antara pihak yang bersengketa. Sehingga DPR RI berpandangan, makna “tanggal diterima” berdasarkan “tanggal stempel pos pengiriman” adalah sudah tepat untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 7) Bahwa Pemohon dalam permohonannnya, mendalilkan Pasal 35 ayat (2) inkonstitusional karena tidak memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak untuk mengajukan banding. Namun, dalil Pemohon merujuk pada Penjelasan Pasal 35 ayat (2) UU a quo yang mana tidak dimohonkan dalam permohonan. DPR RI berpandangan bahwa Pemohon tidak mempersoalkan norma pada Pasal 35 ayat (2) UU a quo, namun mempersoalkan Penjelasan Pasal 35 ayat (2) UU a quo. Sehingga DPR RI berpandangan bahwa Pasal 35 ayat (2) UU a quo konstitusional; 8) Bahwa terhadap dalil Pemohon yang mempersoalkan membandingkan perhitungan jangka waktu hukum acara pengadilan pajak dengan hukum acara peradilan lainnya. Pemohon mendalilkan bahwa berdasarkan hukum acara peradilan umum maupun Tata Usaha Negara, yang dimaksud “tanggal diterima” adalah tanggal saat berkas diterima oleh sang penerima. Pemohon menganalogikan penerimaan berkas pada pengadilan lainnya disampaikan oleh seorang Juru Sita Pengganti dan dibuktikan dengan adanya tanda terima (relaas). Terhadap hal ini DPR RI berpandangan bahwa substansi “tanggal diterima” berdasarkan tanggal stempel pos pengiriman merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang (open legal policy) dalam rangka mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian Sengketa Pajak; 9) Bahwa keberlakukan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi setiap wajib pajak yang akan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Pajak. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945; 10) Bahwa DPR RI berpandangan bahwa dasar pijakan pengajuan Banding di Pengadilan Pajak terhitung 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding. Dikarenakan tidak ada definisi hari dalam UU Pengadilan Pajak a quo, maka hari yang ditentukan dalam UU Pengadilan Pajak a quo adalah hari kalender, yaitu 30 hari atau 31 hari dalam setiap bulannya, dilihat kapan banyaknya hari dalam bulan yang dimaksud. Misalnya penghitungan banyaknya hari pada Maret dan bulan Mei ada 31 hari sedangkan pada bulan April dan bulan Juni ada 30 hari. 11) Bahwa jika melihat Permohonan yang disampaikan Pemohon, Pemohon menerima Surat Keputusan DJP berdasarkan Resi Pengiriman melalui PT Pos Indonesia (Persero) yang dikirim pada tanggal 9 Maret 2017 dan diterima oleh Pemohon tanggal 14 Maret 2017. Selanjutnya Pemohon mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak dan diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Juni 2017. Dengan demikian jika melihat ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak a quo, pengajuan Banding di Pengadilan Pajak terhitung 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, artinya bila diterapkan dalam kasus Pemohon, maka Pengajuan Banding diajukan sejak tanggal diterima Keputusan yaitu tanggal 14 Maret 2017, sehingga 3 bulan ke depan tepat tanggal 12 Juni 2017. 12) Bahwa keberlakukan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi setiap wajib pajak yang akan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Pajak. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945. 13) Bahwa selain pandangan secara konstitusional, teoritis, dan yuridis, sebagaimana telah diuraikan di atas, dipandang perlu untuk melihat latar belakang perumusan dan pembahasan pasal-pasal terkait dalam undang-undang a quo sebagai berikut: a) Terkait dengan Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak dalam Rapat Kerja RUU Badan Peradilan Pajak tanggal 6 September 2001: • Ketentuan Pasal 1 butir 12 diatur dalam DIM 38 dengan pengaturan sebagai berikut: “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat atau keputusan atau putusan diterima secara langsung.” • H. Abdullah Zainie, dari Fraksi Partai Golkar, menyatakan bahwa kata pengiriman setelah kata pos dihapus dan diganti dengan kata penerimaan, tanggal diterima adalah tanggal stempel pos penerimaan, pakai koma dia ikut FPP, baru sekarang ini ada koma. Bagaimana Bapak Karsono? FPG itu tanggal diterima itu adalah tanggal stempel penerimaan di BPP atau peradilan pajak, sedangkan kalau ini seperti dulu itu tanggal pengiriman itulah tanggal diterima begitu dikirim berarti hari itu diterima begitu. b) Terkait dengan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak dalam Rapat Kerja ke-2 RUU Badan Peradilan Pajak tanggal 6 September 2001: • DRS. J.M. NAILIU dari Fraksi Partai Golkar, menyatakan bahwa di dalam Pasal 35 itu dinyatakan untuk keperluan sengketa pajak badan peradilan pajak dapat memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan sengketa pajak dari pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundangan. c) Bahwa anggapan Pemohon terkait ketidakpastian Pasal 1 angka 12 dan Pasal 35 ayat (2) UU a quo, DPR RI beranggapan bahwa frasa “tanggal diterima” didefinisikan sebagai “tanggal stempel pos pengiriman” adalah untuk mencegah adanya alasan penerima bahwa yang bersangkutan belum menerima Surat Keputusan dari Dirjen Perpajakan. Apabila menggunakan pemahaman “tanggal diterima” adalah “tanggal pada saat Wajib Pajak menerima Surat Keputusan” justru akan muncul celah hukum dari Wajib Pajak untuk mengulur waktu dalam perkara sengketa pajak. Oleh karena itu, anggapan Pemohon “tanggal diterima” dimaknai “tanggal surat keputusan diterima secara fisik”, justru akan memunculkan ketidakpastian hukum pada hukum acara sengketa pajak. DPR RI merujuk pada risalah persidangan pada saat pembahasan UU a quo (DIM No. 38, Pasal 1 butir 12), sebagai berikut: • KETUA RAPAT (H. ABDULLAH ZAINIE, FRAKSI PARTAI GOLKAR): Jadi ini dari wajib pajak ke kantor, kalau dikantor tidak ada pembantu. Bagaimana setuju? Pakai koma atau tunggu ahli bahasa. OK setuju, tanggung jawab bersama. Butir 38, ini ada usul dari FPG, pengiriman penerimaan dan seterusnya dan FPP tanggal diterima, ini sama sudah putus, FPG apa ini? Kata pengiriman setelah kata pos dihapus dan diganti dengan kata penerimaan, tanggal diterima adalah tanggal stempel pos penerimaan, pakai koma dia ikut FPP, baru ini ada koma. Bagaimana Bapak Karsono? FPG ini tanggal diterima adalah tanggal stempel penerimaan di BPP atau peradilan pajak, sedangkan kalau ini seperti dulu itu tanggal pengiriman itulah tanggal diterima begitu dikirim berarti hari itu diterima begitu. Coba dijelaskan saja dahulu itu. • PEMERINTAH / BUPLN (KARSONO): Saya mohon bisa ditambah oleh Bapak Achmad Suhari, silahkan. • PEMERINTAH / SEKRETARIS BPSP (ACHMAD SUHARI): “Bapak-bapak Anggota Dewan yang kami hormati, untuk nomor 38 ini kita seperti halnya pada UU nomor 17 kita ambil alih seperti itu artinya tanggal pengiriman, sebab kalau kita memakai tanggal penerimaan maka akan sangat sulit diketahui, artinya kita nanti harus menghubungi kantor pos lagi manakala kita mau mengetahui kapan itu diterima, kadang-kadang ini ada tenggang waktunya yang sangat panjang mengenai kalau kita mencantumkan tanggal penerimaan ini. Berarti kalau tanggal pengiriman, sudah pasti bahwa pada saat kita mengirimkan itu ada semacam agenda disitu tertera tanggal dan stempel pos yang kemudian ditandatangani oleh pejabat pos, tetapi kalau tanggal penerimaan dari si penerima ini agak sulit, nanti akan menjadi semacam bisa menghindar terus beralasan bahwa dia tidak menerima.” • KETUA RAPAT “Sama dengan dahulu kan?” • PEMERINTAH / SEKRETARIS BPSP (ACHMAD SUHARI): Sama dengan dahulu dengan UU Nomor 17/1997 BPSP. (Vide Halaman 40 Risalah Rapat Panja ke-2 Rancangan Undang-Undang tentang Badan Peradilan Pajak, hari Kamis, tanggal 6 September 2001)

78/PUU-XV/2017

Pasal 1 angka 12, dan Pasal 35 ayat (2) UU No 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945