Sistem Pemberian Keterangan DPR (SITERANG)

Kembali

72/PUU-XV/2017

Kerugian Konstitusional: a. Bahwa Pemohon Perkara 72 beranggapan ketentuan ambang batas dalam Pasal 222 UU Pemilu membatasi sekaligus menutup ruang bagi munculnya tokoh-tokoh terbaik bangsa ini. Karena seandainya tidak ada ambang batas dalam pengajuan calon Presiden atau calon Wakil Presiden maka niscaya akan menghadirkan banyak kader bangsa yang berkualitas dan lebih demokratis. (Vide permohonan hal 5-6). b. Bahwa pasal a quo oleh Pemohon Perkara 72 dianggap bertentangan dengan pasal 6A ayat (2) serta Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945. Legal Standing: a. Bahwa Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon Perkara 72/PUU-XV/2017, DPR RI berpandangan bahwa Pemohon yang berkedudukan sebagai perorangan warga Negara Indonesia, tidak terdapat hubungan sebag akibat (causal verband) dan tidak ada relevansinya dalam mengajukan permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu tersebut. Bahwa dengan diberlakukannya pasal a quo sama sekali tidak menghalangi dan mengurangi hak konstitusional Pemohon dalam melakukan aktifitasnya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat untuk memilih pemimpin yang memenuhi kriteria: cerdas, bersih, tegas, berpengalaman, dan memiliki visi yang jauh ke depan dalam menata Negara bangsa Indonesia. b. Bahwa Pemohon juga tidak dapat membuktikan secara konkrit apakah dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Dengan demikian tidak adanya pembuktian tersebut Pemohon a quo tidak memenuhi kualifikasi sebagai pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. c. Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon Perkara 70/PUU-XV/2017, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional.

72/PUU-XV/2017

Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (1), Pasal 22E ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945