Rekapitulasi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (SIPERLAK)

Analisis Dan Evaluasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial Berdasarkan Peraturan Pelaksana (Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Tata Cara Pemeriksaan Bersama, dan Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial)

Analisis Dan Evaluasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial Berdasarkan Peraturan Pelaksana (Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Tata Cara Pemeriksaan Bersama, dan Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial)

Tanggal
2021-06-01
Lokasi
No Location

Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga negara yang diharapkan mampu memperbaiki citra lembaga peradilan sesuai tuntutan reformasi Tahun 1998 yang mengemuka saat itu. Maksud awal (original intent) pembentukan KY disandarkan kepada keprihatinan mandalam mengenai kondisi peradilan yang muram dan ketakutan masyarakat akan praktik korupsi peradilan serta keinginan masyarakat agar kekuasaan kehakiman yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) dan badan-badan peradilan dibawahnya benar-benar merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka, independent, dan bebas dari intervensi manapun. KY diatur dengan undang-undang tersendiri sebagaimana amanat Pasal 24B ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 bahwa “Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan Undang-undang”. Pada Agustus 2004, dibentuklah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (UU KY). UU KY terdiri atas 7 (tujuh) Bab dan 49 (empat puluh sembilan) pasal. Undang-undang ini mengatur secara rinci mengenai wewenang dan tugas KY yaitu mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Adapun hakim yang dimaksud adalah Hakim Agung dan hakim pada badan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA, sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945. Berkaitan dengan wewenang tersebut, dalam undang-undang ini juga diatur mengenai pengangkatan dan pemberhentian Anggota KY; syarat-syarat untuk diangkat menjadi Anggota KY yang harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela; penentuan secara tegas mengenai jumlah keanggotaan KY; pengangkatan dan pemberhentian Anggota KY oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI); larangan rangkap jabatan bagi Anggota KY; pencantuman Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim sebagai pedoman KY dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim; panitia seleksi untuk mempersiapkan Anggota KY; permintaan bantuan oleh KY kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim; pemanggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan 3 (tiga) kali berturut-turut; penjatuhan sanksi baik ringan, sedang, maupun berat, kecuali pemberhentian tetap tidak dengan hormat dilakukan oleh MA atas usul KY. UU KY yang telah berlaku lebih dari 16 (enam belas) tahun mengamanatkan beberapa peraturan pelaksanaan dan telah diterbitkan. Disamping itu ada pula peraturan pelaksana yang diterbitkan namun tidak diamanatkan langsung oleh UU KY. Adapun analisis dan evaluasi difokuskan pada 3 (tiga) peraturan pelaksanaan UU KY, yaitu Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 03/PB/MA/IX/2012 - 03/PB/P.KY/09/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama (Peraturan Bersama MA KY tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama), dan Peraturan Komisi Yudisial No. 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan (PKY No.3 Tahun 2018), karena ketiga peraturan pelaksanaan tersebut dinilai belum dapat melaksanakan ketentuan Pasal yang mendelegasikannya.

Berdasarkan analisis dan evaluasi yang telah dilakukan oleh Puspanlak UU terhadap peraturan pelaksanaan UU KY, terdapat beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1. Implementasi peraturan pelaksanaan mengenai pelaksanaan wewenang KY sebagaimana diatur dalam UU KY dan berbagai amanat undang-undang terkait belum efektif. 2. Materi muatan peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut dari amanat UU KY terkait dengan Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Tata Cara Pemeriksaan Bersama, dan Tata Cara Pemeriksaan pemilihan Pimpinan KY sudah tidak relevan dengan situasi saat ini. 3. Peraturan pelaksanaan UU KY perlu dilakukan perubahan. Kesimpulan tersebut tergambar dalam poin-poin berikut ini: a. Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sampai pada saat ini MA maupun KY belum memiliki satu kesepahaman terkait teknis yudisial sehingga penerapan Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama MA - KY tentang Panduan Penegakan KEPPH belum efektif untuk dilaksanakan. Oleh karena itu Pasal 12 dan Pasal 14 tersebut belum memenuhi asas kejelasan rumusan. b. Tata Cara Pemeriksaan Bersama Peraturan Bersama MA - KY tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama belum dapat diimplementasikan karena belum lengkapnya substansi mengenai susunan tim pemeriksa bersama, sehingga tidak memenuhi asas dapat dilaksanakan. Selain itu frasa pemeriksaan bersama “berdasarkan informasi dan/atau laporan yang menarik perhatian publik serta dipandang perlu oleh masing-masing lembaga pengawas hakim untuk melakukan pemeriksaan bersama” juga tidak memenuhi asas kejelasan rumusan, sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda antara MA dan KY. c. Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial PKY No.3 Tahun 2018 yang mengatur mengenai masa jabatan pimpinan selama 2 tahun 6 bulan secara substansi berisikan norma yang melebihi ketentuan di dalam Pasal 7 ayat (2) UU KY sehingga berdampak pada dinamika internal tubuh KY. Hal tersebut disebabkan tidak diaturnya ketentuan mengenai masa jabatan Pimpinan KY dalam UU KY. Selain itu Peraturan KY tersebut juga belum mengatur mengenai pihak yang berwenang mengambil keputusan untuk menentukan pimpinan. Hal ini diperlukan karena keputusan tersebut memiliki kekuatan hukum yang tetap dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu dapat disimpulkan Pasal 7 UU KY dan Peraturan KY tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan tidak memenuhi asas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya asas kejelasan rumusan.

1. Perlu mengubah Peraturan Bersama MA – KY tentang Panduan Penegakan KEPPH yang menjelaskan rumusan atau batasan Teknis Yudisial dan Perilaku Hakim. 2. Perlu dilakukan perubahan Peraturan Bersama MA – KY tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama khususnya terkait dengan mekanisme pemeriksaan bersama, pembentukan sekretariat bersama, dan susunan tim pemeriksa bersama agar dapat diimplementasikan untuk menunjang pengawasan yang dilakukan KY dan MA dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 3. Perlu dibangun sistem laporan masyarakat yang terintegrasi pada MA dan KY untuk mempermudah koordinasi antara kedua lembaga pengawas hakim tersebut. 4. Ketentuan mengenai masa jabatan pimpinan di KY perlu diatur di dalam UU KY. Selain itu, di dalam materi muatan Peraturan KY tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan KY perlu diatur juga mengenai penetapan pimpinan definitif dalam bentuk keputusan KY.